Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum
Terbaru

Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum

Penerapan Presidential Threshold ini bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi proses penyelenggaraan Pemlihan Umum (Pemilu). Foto: RES
Ilustrasi proses penyelenggaraan Pemlihan Umum (Pemilu). Foto: RES

Presidential Threshold menjelang pemilihan umum menjadi salah satu isu yang selalu ramai dibahas. Presidential Threshold merupakan persentase minimum suara yang diperlukan untuk pemilihan Presiden atau Wakil Presiden.

Presidential Threshold pertama kali dirumuskan dalam UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini tidak berlaku lagi. Pembatasan ini dirumuskan dalam BAB II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan:

“Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu DPR”.

Dalam sejarahnya, Presidential Threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004. Saat itu, ambat batas yang ditetapkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 15% kursi DPR RI atau memperoleh 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Sejak diterapkan pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 hanya terdapat dua partai yang berhasil lolos dalam Presidential Threshold.

Baca Juga:

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, 2009, dan 2014 menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena pemilihan legislatif dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena pelaksanaan pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait