Produsen Hollywood Diusulkan Buka Kantor di Indonesia
Berita

Produsen Hollywood Diusulkan Buka Kantor di Indonesia

Untuk menghindari terjadinya praktik monopoli distribusi film.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Sekadar catatan, Kementerian Keuangan telah menyederhanakan aturan impor film dengan memberlakukan satu jenis bea masuk dan mengubah pola penarikannya dari tarif ad valorem 10 persen menjadi tarif spesifik Rp22.000 per menit. Peraturan bea masuk dan PPN yang baru ini juga berlaku bagi importir lama. Namun, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) masih digodok hingga saat ini.

 

Bambang menambahkan, setiap negara memiliki kebijakan industri film yang berbeda. Di China, misalnya. Negara Tirai Bambu itu sangat membatasi film dari Amerika. Setidaknya, hanya 20-30 film dalam satu tahun. Sedangkan Singapura dan Malaysia relatif lebih terbuka dengan membebaskan bea masuk film.

 

“Di Thailand beda lagi. Negara itu sangat membatasi masuknya film asing. Itu bertujuan untuk mendorong perkembangan film nasional secara lebih serius,” jelasnya.

 

Untuk Indonesia sendiri, lanjut Bambang, dibutuhkan proteksi terhadap film asing agar industri film nasional berkembang. Namun, ia mengingatkan agar proteksi yang ada tidak berlebihan. Atas dasar itu itu, Pemerintah terus mencoba mencari jalan tengah yang memenangkan semua pihak tanpa melanggar hukum.

 

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, sebelumnya mengingatkan penerapan pajak tinggi terhadap sektor perfilman mesti dihindari. Pasalnya, industri perfilman di Tanah Air masih seumur jagung dan memerlukan dukungan untuk berkembang. Apalagi,  hasrat masyarakat untuk menonton film begitu besar.

 

“Semestinya ada regulasi yang menguntungkan bagi semua pihak. Jadi jangan cari pajak besar di film, karena industri ini tergolong masih bayi di Indonesia,” katanya.

Tags: