Prof Hikmahanto: Pemerintah Punya Posisi Kuat dari Freeport-Newmont
Aktual

Prof Hikmahanto: Pemerintah Punya Posisi Kuat dari Freeport-Newmont

ANT
Bacaan 2 Menit
Prof Hikmahanto: Pemerintah Punya Posisi Kuat dari Freeport-Newmont
Hukumonline
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Hikmanto Juwana menyatakan pemerintah Indonesia memiliki posisi yang kuat terutama dalam kasus Newmont dan Freeport yang menentang peraturan pemerintah.

"Pemerintah tidak perlu gentar bila dua perusahaan ini akan membawa ke arbitrase internasional karena pemerintah memiliki posisi kuat dalam membuat kebijakannya," kata Hikmanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia diberitakan menentang Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 yang mengenakan Bea Keluar atas Produk Mineral.

Peraturan ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral yang belum diolah. Dalam Peraturan pengenaan Bea Keluar ini dikaitkan dengan tingkat pengelolaan produk mineral.

"Bila dicermati ada 4 alasan mengapa penentangan oleh Newmont dan Freeport tidak berdasar," jelas Hikmanto.

Alasan yang pertama adalah karena keberatan ditujukan kepada pemerintah atas dasar Kontrak Karya mereka dengan pemerintah, sementara pemerintah dianggap sebagai mitra atau entitas perdata.

"Padahal dalam konteks pengenaan Bea Keluar pemerintah sebagai entitas publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan," kata Hikmanto.

Kedua, Hikmanto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan akan berlaku untuk umum termasuk perusahaan tambang asing.

"Ketiga, Bea Keluar secara filosofis tidak sama dengan pajak," papar Hikmanto.

Artinya, Bea Keluar dikenakan agar Newmont dan Freeport dan perusahaan tambang lainnya melakukan hilirisasi industri pertambangan yang sebenarnya sudah jatuh tempo berdasarkan UU Minerba.

Terakhir, Hikmanto menjelaskan bahwa keberatan yang dinyatakan Freeport dan Newmont hanya akan mendapat pertentangan dari rakyat Indonesia yang mendambakan sumber daya alam agar lebih berpihak pada masyarakat Indonesia.

"Oleh karenanya bila Freeport dan Newmont masih ingin tetap melakukan usaha di Indonesia, mereka harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah," pungkas Hikmahanto.
Tags: