PSHK: Urusan Penelitian Harusnya Bukan Wewenang Kemendagri
Berita

PSHK: Urusan Penelitian Harusnya Bukan Wewenang Kemendagri

Seharusnya secara tegas mengenai riset adalah tugas dari Kemenristekdikti. Kemenristekdikti harus menjadi inisiator dalam setiap kebijakan terkait dengan riset dengan melibatkan masyarakat.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, secara substansi, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 ini justru berpotensi menghambat pertumbuhan penelitian yang sedang didorong oleh Kemenristekdikti selama ini.

 

“Seharusnya secara tegas mengenai bidang riset adalah tugas dari Kemenristekdikti, sehingga tidak ada lagi dualisme kewenangan dalam urusan penelitian ini. Kemenristekdikti harus menjadi inisiator dalam setiap kebijakan terkait dengan riset dengan melibatkan masyarakat.”  

 

Dia berharap kerancuan atau tumpang tindih tugas dan fungsi dalam bidang riset dan lemahnya argumentasi pentingnya pengaturan mengenai perizinan riset oleh Kemendagri harus segera diakhiri. Sebab, sudah cukup lama bidang penelitian dan inovasi terhambat, bahkan tertinggal dari negara lain.

 

“Adanya penghapusan mengenai pengaturan perizinan penelitian oleh Kemendagri akan menjadi satu langkah awal untuk bidang penelitian Indonesia agar menjadi lebih baik,” katanya.

 

Sebelumnya, Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 11 Januari 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara pada 17 Januari 2018. ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebab, siapapun baik perorangan warga negara Indonesia maupun yang tergabung dalam lembaga pendidikan, badan usaha, ormas yang hendak melakukan penelitian (riset) wajib mengantongi Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Kemendagri atau kepala daerah.  

 

Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri No. 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, yang tidak mewajibkan penerbitan SKP.  

 

Hal terpenting, Permendagri No. 3 Tahun 2018  terkait wajib pengajuan SKP ini dinilai berpotensi melanggar konstitusi terkait hak warga negara mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan; memperoleh manfaat dari ilmu pengetahunan; mengembangkan diri dan memperoleh informasi seperti diatur Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F UUD Tahun 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait