PSHK: Kisruh Century Tenggelamkan Fungsi Legislasi DPR
Aktual

PSHK: Kisruh Century Tenggelamkan Fungsi Legislasi DPR

Rzk
Bacaan 2 Menit
PSHK: Kisruh Century Tenggelamkan Fungsi Legislasi DPR
Hukumonline

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik kinerja DPR selama Masa Sidang II. Dalam siaran persnya, PSHK menilai kinerja legislasi DPR tenggelam akibat hiruk pikuk pemberitaan tentang pembentukan dan kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century. DPR mengerahkan perhatian besar terhadap fungsi pengawasan melalui hak angket, hampir dalam dua masa sidang hingga berakhirnya Masa Sidang II. 

 

Padahal, beban kinerja legislasi DPR sangat berat dengan jumlah RUU Prioritas 2010 sebanyak 70 RUU. “Beban 70 RUU jelaslah tidak realistis. Perlu kita lihat bersama data capaian kerja legislasi periode 2004-2009 yang hanya mampu menyelesaikan rata-rata 38,6 undang-undang per-tahun. Bahkan pada tahun 2005, tahun awal masa jabatan periode lalu yang memprioritaskan 55 RUU, hanya 14 undang-undang yang dihasilkan, papar Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif PSHK, dalam siaran pers.

 

Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR dalam laporannya Desember 2006 lalu, menilai DPR masih ambisius dalam menetapkan jumlah RUU yang menjadi prioritas. Menurut Tim, meskipun DPR telah menyusun kriteria atau standar prioritas untuk pembuatan suatu RUU yang akan dibahas, namun dalam pelaksananaanya tidak dapat memenuhi kriteria dan standar dimaksud.

 

Ditambahkan oleh Herni Sri Nurbayanti, Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan PSHK, “Banyaknya muka baru anggota DPR hasil Pemilu 2009 (hampir 70%) akan sangat mempengaruhi akselerasi kinerja DPR secara keseluruhan, termasuk kinerja legislasi. “

 

Berdasarkan evaluasi tersebut, PSHK mendesak DPR untuk menetapkan target minimal dari 70 RUU yang diprioritaskan pada 2010, yang berpeluang tuntas dibahas dalam tiga masa sidang yang tersisa. Bila sekedar merujuk pada statistik DPR periode sebelumnya, kinerja legislasi DPR yang realistis adalah menyelesaikan rata-rata 38,6 UU per tahun, yang berarti sekitar separuh dari prioritas legislasi 2010. Bahkan bila kita mempertimbangkan kualitas proses pembahasan, tentu jumlahnya akan di bawah lagi dari itu.

 

Selain itu, PSHK juga meminta DPR mempercepat proses persiapan internal untuk rancangan undang-undang yang menjadi usul inisiatif DPR dan segera mengajukannya pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2009-2010, mengingat hanya tersisa tiga masa sidang. Padahal Pasal 141 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPR, membatasi durasi pembahasan rancangan undang-undang yaitu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang, dengan masa perpanjangan waktu 1 (satu) kali masa sidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: