PTUN Batalkan SK Menpora
Berita

PTUN Batalkan SK Menpora

Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Sepakbola. Foto: RES
Ilustrasi Sepakbola. Foto: RES

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Sehingga, SK tersebut dianggap tidak sah dan keberadaannya tidak diakui.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).

Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.

Yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI adalah karena SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora pada tanggal 18 April 2015 itu tidak memenuhi lima asas umum pemerintahan yang baik. Misalnya, asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.

"Dalam menerbitkan surat keputusan pembekuan, tergugat telah melakukan tindakan di luar wewenang yang diberikan padanya," kata Hakim Ujang.

Sementara itu, terkait eksepsi dari pihak Kemenpora majelis hakim menolaknya. Eksepsi yang mempersoalkan legal standing La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pihak yang tidak sah untuk mengajukan gugatan, dinilai majelis bahwa La Nyalla sesuai dengan bukti berupa berita acara Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 18 April 2015 telah sah diangkat sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 menggantikan Djohar Arifin Husin.

Dan meskipun kepemimpinan La Nyalla belum diakui secara resmi melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, pihak PSSI telah melaporkan kepada Kemenkumham mengenai pergantian kepengurusan di tubuh PSSI. Sehingga majelis hakim menilai PSSI sebagai induk organisasi sepak bola telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada pemerintah.

"La Nyalla Mahmud Mattalitti sah bertindak mewakili kepengurusan PSSI dalam mengajukan gugatan ini karena telah diangkat dalam KLB PSSI tanggal 18 April 2015, dan statusnya sebagai Ketua Umum juga telah diakui secara internasional oleh AFC dan FIFA," ujar Hakim Ujang.

Terpisah, Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Kuasa Hukum Kemenpora, Faisal Abdullah usai sidang.

Menurutnya, walaupun pihak PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding merupakan hak yang akan ditempuhnya untuk tercapai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menpora Imam Nahrawi.

"Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tuturnya.

Sementara itu, anggota kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero menyatakan bahwa Menpora harus mematuhi putusan PTUN karena sesuai dengan putusan tersebut. Menpora telah terbukti melakukan pelanggaran kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan tersebut.

"Kami menyerahkan pada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia," tuturnya.

Pendapat serupa diungkapkan anggota kuasa hukum PSSI lainnya, Aristo Pangaribuan, yang menyatakan bahwa putusan PTUN merupakan momentum tepat untuk kembali membangun sepak bola nasional yang terpuruk sekian lama karena konflik tak berkesudahan antara Kemenpora dengan PSSI.

"PSSI selalu open untuk berdamai, tapi selama ini upaya damai kami tidak pernah disambut baik oleh Menpora," katanya.

Tags:

Berita Terkait