Punj Lloyd Hindari Pailit dengan Perjanjian Damai
Berita

Punj Lloyd Hindari Pailit dengan Perjanjian Damai

Berlindung di balik prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus.

HRS
Bacaan 2 Menit
Punj Lloyd Hindari Pailit dengan Perjanjian Damai
Hukumonline

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Rasindo Internasional terhadap PT Punj Lloyd Indonesia resmi dicabut. Pencabutan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Warowo, Selasa (3/12).

“Pemohon PKPU telah mencabut permohonannya sehingga tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut,” ucap Aroziduhu.

Meskipun begitu, Punj Lloyd belum bisa bernapas lega karena masih berjuang melawan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Bakrie Construction.

Dalam berkas tanggapannya, Punj Lloyd menyatakan permohonan pailit Bakrie tak memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi ini membantah ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Salah satu ‘senjata’ yang digunakan adalah Perjanjian Perdamaian 21 Juni 2012 yang ditandatangani dua belah pihak. Perjanjian ini merupakan bentuk penyelesaian terhadap seluruh jenis-jenis tagihan dari masing-masing pihak terkait dengan Perjanjian Subkontrak tersebut.

Berdasarkan perjanjian ini, Bakrie sepakat untuk menghapuskan tagihan Punj Lloyd senilai AS$750 ribu dengan konsekuensi Bakrie diperbolehkan menggunakan barang-barang Punj Lloyd yang masih berada di lokasi secara gratis. Bakrie juga akan membantu menjual sisa-sisa besi baja milik Punj Lloyd.

“Sebagai suatu perjanjian, maka kesepakatan penyelesaian secara damai tersebut merupakan ketentuan mengikat dan wajib dipatuhi seperti diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata,” tulis kuasa hukum Punj Lloyd, Milky Simamora dalam berkas jawaban.

Namun, Punj Lloyd menilai Bakrie tak mematuhi perjanjian yang telah disepakati tersebut. PadaSeptember 2012, Bakrie kembali menagih piutangnya senilai AS$750 ribu. Punj Lloyd membayar utang secara menyicil sejumlah AS$250 ribu pada 29 November 2012, dengan harapan Bakrie akan mematuhi perjanjian tersebut. Pada Januari 2013, Punj Lloyd kembali menyicil utangnya sejumlah AS$200 ribu.

Meski telah melunasi hingga AS$450 ribu, Bakrie tetap tak mematuhi Perjanjian Perdamaian tersebut. Melihat hal ini, Punj Lloyd mengirimkan surat pada 31Januari 2013 kepada Bakrie dan menegaskan sisa utang akan dibayar apabila permasalahan yang timbul dari tagihan sewa scaffholding dapat diselesaikan dan mengembalikan barang-barang milik PT Pertamina Hulu Energy yang berada di area Bakrie. Namun, peringatan ini diabaikan Bakrie.

Pada Mei 2013, Bakrie baru memberikan surat balasan. Isinya adalah Bakrie menolak untuk mengembalikan barang-barang milik PT Pertamina Hulu Energy tersebut, kecuali Punj Lloyd melunasi sisa utangnya, serta membayar sewa scaffholding sejumlah AS$427,9 ribu.

Tags:

Berita Terkait