Putra Hatta Rajasa Didakwa UU Lalu Lintas
Berita

Putra Hatta Rajasa Didakwa UU Lalu Lintas

JPU menilai kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian terdakwa.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Riri Purbasari Dewi, pengacara terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa, mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Saya keberatan dengan dakwaan itu karena peristiwa yang terjadi pada klien saya itu murni musibah, bukan kesalahan klien kami, tidak ada kesengajaan," kata Riri.

Dia menilai kliennya sudah menyatakan siap bertanggung jawab kepada korbannya sehingga prosesnya seharusnya selesai.Menurut Riri,peristiwa kecelakaan itu merupakan takdir Tuhan karena setiap orang pasti mengalami musibah.

Tags: