Putusan MK Belum Mendukung Iklim Investasi
Satu Dekade MK:

Putusan MK Belum Mendukung Iklim Investasi

Entitas bisnis enggan bertarung di Mahkamah Konstitusi.

ALI
Bacaan 2 Menit

Salah satu ketentuan itu adalah Pasal 49. Ia menilai pasal ini kerap menjerat para pegawai bank ke ranah pidana. “Rumusan pasal itu tak bagus sebagai rumusan untuk mengandung delik (tindak pidana). Ini kan urusan administrasi, bukan pidana. Pegawai kami saja sudah ada tiga orang yang disidik berdasarkan Pasal ini,” ujarnya lagi.    

Yonatan mengatakan pihak bank masih ragu-ragu untuk menguji pasal ini. Pasalnya, pihak yang dirugikan adalah individu atau pegawai bank.

Fritz menuturkan bank bisa saja menjadi pemohon pengujian pasal ini. Apalagi, bila memang di lapangan ada masalah terhadap ketentuan itu dan dianggap melanggar hak konstitusi dari entitas bisnis tersebut.

“Bank bisa saja menguji ketentuan ini. Namun, akan lebih baik bila pegawai bank yang dirugikan ditarik sebagai salah seorang pemohon,” pungkasnya.

Tags: