Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK
Berita

Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK

Putusan MK tidak ada yang tidak dilaksanakan, tetapi dilaksanakan semuanya. Namun, dalam prakteknya ada yang dilaksanakan sebagian dan ada yang belum dilaksanakan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, perlu dirumuskan untuk mendorong agar putusan MK menjadi lebih implementatif dan berkesesuaian. Dalam hal ini yang perlu dirumuskan, standar atau ukuran bagi putusan PUU MK mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak? Berapa lama proses putusan MK itu harus ditindaklanjuti? Siapa dan mekanisme apa yang bisa digunakan secara efektif untuk mendorong putusan MK menjadi lebih implementatif.

 

Sekretaris Jenderal MK Guntur menyambut baik dan merasa senang adanya penelitian ini yang dapat bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak. Guntur pun mengatakan dari penelitian ini sudah 86 persen putusan PUU MK yang sudah dipatuhi atau diimplementasikan. “Artinya, itu capaian yang baik bagi MK dari sejak MK berdiri hingga saat ini. Saya mengapresiasi penelitian ini,” kata Guntur.

 

Ia menjelaskan semakin tinggi kepatuhan putusan PUU MK, juga semakin tinggi tingkat kepatuhan dalam bernegara. Putusan MK bersifat final and binding, tetapi juga daya ikatnya erga omnes. Tapi, MK tidak mempunyai mekanisme pelaksanaan putusannya sendiri. Untuk itu, agar putusan MK dilaksanakan sepenuhnya, tentu perlu adanya tingkat kepatuhan masyarakat atau warga negara secara menyeluruh.

 

“Dalam konteks ini, putusan MK tidak ada yang tidak dilaksanakan, tetapi dilaksanakan semuanya. Namun, dalam prakteknya ada yang dilaksanakan sebagian dan ada yang belum dilaksanakan. Kenapa belum, karena putusan MK itu kan sifatnya prospek atau berlaku ke depan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait