Sesuai putusan MK Dimintai pandangannya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan materi pidana mati yang tertuang dalam RKUHP versi pemerintah itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang termuat putusan MK No. 2/PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-V/2007 terkait pengujian UU Narkotika. “Itu (RKUHP) sudah mengikuti putusan MK, kan Wicipto taat konstitusi,” ujar Arief di ruang kerjanya.
Arief menjelaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam putusan itu yakni pidana mati hanya dapat dijatuhkan terhadap produsen dan bandar/pengedar narkoba; pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; apabila terpidana berkelakukan baik, pidana mati dapat diubah pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.