Menteri Rangkap Jabatan Diminta Hadir di Sidang MK
Berita

Menteri Rangkap Jabatan Diminta Hadir di Sidang MK

Wakil dari Pemerintah meminta MK menghadirkan menteri yang rangkap jabatan dalam sidang pengujian UU Kementerian Negeri. Tujuannya, untuk membuktikan apakah pelayanan publik terganggu dengan rangkap jabatan itu.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar melihat larangan rangkap jabatan ketum parpol menjadi menteri dalam UU Kementerian Negara baru sebatas himbauan. Penjelasan umum pada paragraf 8 dalam UU Kementerian Negara memang menyebutkan ‘Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik’.

 

Meski baru sekedar saran, Akil memuji tradisi yang dipraktekan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Para pengurus PKS yang menjabat sebagai menteri atau pejabat negara lain biasanya mundur secara sukarela menjadi pengurus,” ujarnya. Salah satunya adalah Tiffatul Sembiring yang mundur sebagai Presiden PKS begitu ditetapkan sebagai Menkominfo.  

 

Legal Standing

DPR dan Pemerintah juga mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Lily Wahid dalam pengujian UU Kementerian Negara ini. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mempertanyakan kerugian konstitusional Lily terhadap rangkap jabatan menteri dan Ketua Umum Parpol.

 

Pada sidang sebelumnya, Panel Hakim Konstitusi memang juga pernah menanyakan pertanyaan serupa. Lily menegaskan bahwa kerugian terhadap rangkap jabatan adalah PKB terus menerus dilanda perpecahan. Hal ini dimulai dari masa Ketua Umum dijabat oleh Alwi Shihab yang merangkap jabatan menjadi menteri.

 

Lily Wahid menguji Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara. Ketentuan itu berbunyi ‘Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'.

 

MK diminta menafsirkan ketentuan huruf c itu sebagai partai politik sehingga rangkap jabatan menteri dan ketua umum parpol otomatis harus dilarang.

 

 

Tags: