Rapat Anggota Tahunan AKPI Digelar Besok, Ini Agenda Acaranya
Berita

Rapat Anggota Tahunan AKPI Digelar Besok, Ini Agenda Acaranya

Tajuk yang dipilih dalam RAT AKPI 2016 adalah “Melalui Rapat Anggota Tahunan, AKPI Memperbaharui Komitmen Peningkatan Profesionalitas dan Integritas Kurator dan Pengurus Indonesia”.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Rapat Anggota Tahunan AKPI Digelar Besok, Ini Agenda Acaranya
Hukumonline
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus mengadakan pemilihan Ketua Umum dan Anggota Dewan Kehormatan AKPI periode 2016-2019. Tajuk yang dipilih dalam RAT AKPI 2016 adalah “Melalui Rapat Anggota Tahunan, AKPI Memperbaharui Komitmen Peningkatan Profesionalitas dan Integritas Kurator dan Pengurus Indonesia”.

Rencananya, RAT AKPI 2016 akan dihelat Rabu 31 Agustus 2016 di Ballroom Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Saat ini, AKPI memiliki sekitar 400 anggota terdaftar. Anggota AKPI berasal dari Jakarta, Semarang, Medan, Surabaya, dan Makasar, yang merupakan kota-kota besar tempat berkedudukannya Pengadilan Niaga di Indonesia.

Ketua Pelaksana RAT AKPI 2016, Rudi Setiawan, menjelaskan secara umum akan ada dua agenda dalam acara. Acara besarnya adalah RAT AKPI 2016. Agenda kedua adalah akan diadakan seminar bertemakan ‘MEA dan Cross Border Insolvency’ yang akan membahas mengenai permasalahan kepailitan lintas batas Negara.

RAT AKPI 2016 akan didahului dengan acara seminar yang mengangkat tema mengenai Masyarakat Ekonomi Asean. Rudi mencontohkan kasus yang terkait dengan topik ini. “Jadi jika ada perusahaan yang memiliki asset diluar Indonesia, lalu dinyatakan pailit oleh Pengadilan di Indonesia, bagaimana regulasi bisa mengatur terhadap aset-aset debitor yang berada di Negara lain, terutama di Negara-negara ASEAN,” kata Rudi kepada hukumonline, Selasa (30/8).

Acara inti RAT AKPI 2016 akan dibuka dengan pembacaan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum AKPI dan Dewan Kehormatan AKPI periode 2013-2016. Para anggota asosiasi diperkenankan untuk mengajukan interupsi dan memberikan respon atas Laporan Pertanggungjawaban yang dibacakan oleh kepengurusan AKPI sebelumnya.

Dalam Pasal 34 ayat (1) AD/ART AKPI dinyatakan, Rapat Anggota adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (separuh) jumlah anggota, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (separuh) jumlah anggota yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Anggota.

Dalam perhelatan ini, AKPI juga akan mengadakan pemilihan Ketua Umum yang baru. Dua kandidat yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum AKPI periode 2016-2019 adalah J. James Purba yang merupakan petahana Ketua Umum AKPI periode 2013-2016. (Baca Juga: Organisasi Kurator Disarankan Bersatu, Ketum HKPI: Kapanpun Kita Siap)

Penantang James untuk menduduki posisi Ketua Umum AKPI adalah Anselmus Bona Sitanggang, yang mendeklarasikan pencalonannya pada 11 Agustus 2016. Anselmus mendeklarasikan diri maju sebagai Ketua Umum AKPI pada acara yang dihelat di Jakarta, dan dihadiri oleh pakar-pakar hukum kepailitan dan pendiri AKPI.

Rudi juga menjelaskan dua syarat melekat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum AKPI. Pertama, calon Ketua Umum mesti diajukan oleh minimal 10 anggota asosiasi, yang kedudukannya bukan sebagai pengurus. Kedua, kandidat tersebut harus sudah terdaftar minimal selama 5 tahun berturut-turut sebagai anggota asosiasi.

Pemilihan akan dilakukan dengan sistem one man one vote, di mana Ketua Umum terpilih berdasarkan dengan jumlah suara terbanyak. Bagi anggota yang tidak dapat hadir, mereka dapat memberikan surat kuasa kepada anggota lainnya untuk menghadiri dan memberikan suara. Namun, satu anggota AKPI hanya boleh memegang lima surat kuasa bagi anggotanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AKPI.

Untuk diketahui, AKPI pada 18 Februari 2016 telah mengganti AD/ART-nya. Salah satu perubahannya adalah jumlah komposisi Anggota Dewan Kehormatan, dari yang sebelumnya diisi 5 orang, pada pemilihan kali ini akan dipilih 9 orang yang akan didapuk menjadi Dewan Kehormatan AKPI.

AKPI merupakan salah satu lembaga asosiasi kurator dan pengurus di Indonesia. Selain AKPI, masih ada dua induk asosiasi kurator dan pengurus di Indonesia, yaitu HKPI dan IKAPI. Profesi kurator dan pengurus baru ada sejak lahirnya Perppu No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998. Payung hukum bagi profesi kurator dan pengurus saat ini adalah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan Permenkumham No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi juga telah mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan, namun peraturan ini justru menuai pro kontra di kalangan kurator. (Baca Juga: Kurator Indonesia Wajib Baca SEMA Ini)

Dengan momentum RAT AKPI 2016, diharapkan profesi kurator dan pengurus di Indonesia memiliki payung hukum yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Karena profesi kurator dan pengurus dengan kewenangan dan tanggung jawabnya yang besar, masih rentan mengalami politisasi dan juga kriminalisasi pada saat menjalankan tugasnya mengelola aset perusahaan yang sudah dan terancam pailit.

Tags:

Berita Terkait