Regulasi Cenderung Memihak Industri Rokok
Berita

Regulasi Cenderung Memihak Industri Rokok

Salah satu kebutuhan paling efektif adalah menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya.

KAR
Bacaan 2 Menit
Regulasi Cenderung Memihak Industri Rokok
Hukumonline

Di Indonesia tak kurang dari enam puluh juta orang menjadi pecandu rokok. Di antara jumlah yang demikian besar itu, banyak terdapat perokok aktif yang masih remaja berusia empat belas tahun. Tak dapat dibantah, rokok merupakan masalah yang sangat dekat dan menjerat anak remaja di Indonesia saat ini. Dari gencarnya iklan, promosi, dan sponsor rokok yang sangat mempengaruhi motivasi anak remaja, menjadi sebagai perokok pemula.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Divisi Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai, cara paling efektif menekan jumlah perokok adalah dengan regulasi. Ia yakin, regulasi yang tegas bisa menekan angka perokok di Indonesia. Sayangnya, menurut Tubagus, regulasi rokok di Indonesia saat ini masih sangat lemah. Bahkan, ia melihat regulasi yang ada justru cenderung berpihak pada industri rokok.

“Indonesia memberikan fasilitas lebih terhadap industry rokok dibandingkan produk lain. Misalnya, cukai untuk rokok lebih rendah dibandingkan produk lainnya. Akibatnya harga rokok di Indonesia sangat murah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12).

Padahal, Tubagus optimistis regulasi bisa membawa efek domino yang positif sehingga sampai pada titik ujung. Ia mencontohkan, salah satu kebutuhan paling efektif adalah  menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya. Dengan cukai tinggi, harga tembakau menjadi mahal. Hal itu akan membuat masyarakat dengan daya beli rendah akan mengurangi rokok.

"Selama ini tidak terjadi regulasi, yang terjadi adalah pembiaran. Rokok di Amerika Serikat itu harganya seratus ribuan rupiah per bungkus sedangkan di sini sepuluh ribuan saja. Ironisnya lagi, justru masyarakat kecil, dia beli batangan. Kalau batangan jauh lebih mahal dibandingkan satu pak (bungkus)," ujarnya.

Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Sumarjati Arjoso mengatakan, regulasi tak perlu melarang orang merokok. Namun, yang terpenting adalah membatasi agar orang tidak mudah menjadi korban industri rokok. Sumarjati juga menegaskan, merokok bukanlah hak asasi manusia melainkan pilihan untuk menyakiti diri sendiri. Oleh karena itu, ia menekankan membatasi rokok tidak melanggar HAM.

“Silahkan anda merokok kalau ingin bunuh diri, karena itu pilihan anda. Tidak ada UU HAM yang menyebutkan kalau merokok adalah hak asasi. Yang ada, merokok adalah pilihan untuk merusak diri sendiri,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait