Regulasi Industri Syariah Nasional Cukup Memadai
Utama

Regulasi Industri Syariah Nasional Cukup Memadai

Tidak menutup kemungkinan ada regulasi yang menghambat perkembangan industri syariah di Indonesia.

fitri novia heriani
Bacaan 2 Menit
Regulasi yang diterbitkan BI dinilai cukup membantu perkembangan industri syariah. Foto: Sgp
Regulasi yang diterbitkan BI dinilai cukup membantu perkembangan industri syariah. Foto: Sgp

Keberadaan industri syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan ini bisa dibuktikan dengan angka pertumbuhan pada sektor perbankan syariah yang mencapai angka 40 persen. Sementara itu, penyebaran kantor cabang bank syariah di seluruh Indonesia sudah mencapai 3.000 kantor cabang operasional. Perkembangan ini juga ditunjukkan dengan berkembangnya 1.500 koperasi syariah dan industri asuransi berbasis syariah sebanyak 40 jenis asuransi.

Hal ini diungkapkan oleh pakar ekonomi syariah, Muhammad Syafii Antonio, dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (19/6). “Perkembangannya cukup pesat dan Indonesia saat ini berada pada peringkat ke empat dunia untuk bidang industri syariah,” kata Antonio.

Antonio menjelaskan, pesatnya perkembangan industri syariah di Indonesia tidak lepas dari regulasi-regulasi terkait yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya, semua regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sudah cukup memadai untuk membangun industri syariah. Dua regulator yakni Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun sudah banyak mengeluarkan peraturan terkait dengan industri syariah serta Islamic Capital Market di Indonesia.

Khusus untuk BI, di samping telah mengeluarkan UU Perbankan Syariah, BI juga mengeluarkan serangkaian ketentuan atau surat edaran BI. Bahkan, fatwa mengenai industri syariah sendiri sudah mencapai 75 fatwa. Selain itu, terdapat 14 fatwa khusus yang mengatur Capital Market. “Jadi Indonesia dari sisi infrastruktur legal sudah memadai,” ujarnya.

Namun, Antonio menyatakan meskipun sudah memadai bukan berarti tidak ada regulasi yang menghambat perkembangan industri syariah. Dia mengatakan, pada dasarnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah semuanya baik. Hanya saja perlu ada komunikasi dua pihak antara regulator dan pelaku industri.

“Dari sisi regulasi sudah cukup, yang belum cukup itu dukungan uang dan iklan dari pemerintah,” tuturnya.

Salah satu regulasi yang sedikit menghambat perkembangan industri syariah di Indonesia adalah persoalan ketentuan pajak. Antonio menyesalkan jika pembahasan pemerintah terkait ketentuan pajak produk syariah memakan waktu yang lama dan bertahun-tahun. Padahal, katanya, hal tersebut tidak perlu terjadi.

“Putusan pajak untuk produk-produk syariah itu dulu susah dan baru-baru ini saja persoalannya selesai, terutama tentang treatmen tax-nya,” kata Antonio.

Kendati demikian, di balik perkembangan pesat industri syariah di Indonesia, minat masyarakat untuk memilih industri syariah menggunakan jasa keuangan baik itu peminjaman maupun penyimpanan masih kurang. Antonio menilai, hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi baik melalui iklan, kampanye, bedah buku maupun seminar.

Persoalan sosialisasi bukanlah perkara gampang. Pasalnya, untuk melakukan sosialisasi melalui macam-macam media akan membutuhkan biaya yang cukup besar. Sementara, industri keuangan belum memiliki kemampuan besar untuk melakukan sosialisasi terhadap industri syariah ini. “Karena kalau biaya dari profit sementara profitnya masih minim,” ujarnya.

Antonio mencoba membandingkan industri syariah di Indonesia dan negara tetangga, Malaysia. Di Malaysia, spending untuk memperbesar industri syariah cukup banyak. Salah satunya, pemerintah setempat mengalokasikan dana sebesar Rp5 triliun untuk industri syariah dengan cara mendirikan lembaga riset dan lembaga pendidikan terkait dengan ekonomi syariah.

Sehingga, Malaysia dapat melakukan penelitian-penelitian yang kemudian akan diseminarkan. Artinya, campur tangan pemerintah merupakan hal penting dalam perkembangan industri syariah di Indonesia. “Harus ada campur tangan pemerintah,” katanya.

Kepala Bapepam-LK Nurhaida menilai bahwa pasar modal syariah memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Peran yang besar ini, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari prinsip instrumen pasar modal syariah yang menghindari utang berlebihan.

“Saya percaya pasar modal syariah memiliki peran penting dan besar dalam perkembangan ekonomi Indonesia,” katanya pada acara yang sama.

Selain itu, Nurhaida mengharapkan agar kegiatan-kegiatan terkait dengan industri syariah sering dilakukan di Indonesia. Pasalnya, dengan kegiatan ini diharapkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku pasar dan masyarakat pada umumnya mengenai pasar modal syariah akan meningkat, yang pada gilirannya nanti dapat mengakselarasikan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Tidak hanya itu saja. Kegiatan-kegiatan mengenai industri syariah di Indonesia juga akan memberikan manfaat yang nyata bagi Bapepam-LK, melalui masukan-masukan maupun rekomendasi yang diperoleh dari konferensi atau diskusi syariah untuk pengembangan syariah di Indonesia ke depan.

Tags: