Regulasi Pertambangan Belum Untungkan Investor
Berita

Regulasi Pertambangan Belum Untungkan Investor

Saling tumpang tindih.

ADY
Bacaan 2 Menit

Pada kesempatan yang sama Presiden Direktur PT Reswara Minergi Hartama, Harry Aswar, menjelaskan untuk membangun industri tambang lebih sulit ketimbang industri sektor lainnya. Pasalnya, barang tambang adalah produk yang tak dapat diperbaharui sehingga saat kegiatan itu berakhir maka wajib dilakukan konservasi dan memakan biaya besar. Menurutnya, biaya yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini sangat membebani indsutri tambang. Oleh karenanya ia mengusulkan agar peraturan tersebut direvisi.

Menurut Harry, perbaikan peraturan itu perlu dilakukan karena industri tambang membutuhkan modal yang sangat besar. Misalnya, harga termurah untuk membangun sebuah perusahaan tambang batubara membutuhkan Rp300 miliar. Selain itu, untuk membangun satu perusahaan tambang sampai beroperasi membutuhkan waktu yang tidak sedikit, membutuhkan waktu minimal tiga tahun. Begitu pula dengan BEP, membutuhkan puluhan tahun untuk balik modal.

Hambatan lainnya, Harry melanjutkan, industri tambang di bangun pada tempat terpencil, di tengah hutan sehingga mobilitas tidak dapat berlangsung cepat. Hal serupa juga terjadi dalam hal pengolahan barang tambang, sulit dan membutuhkan kehati-hatian. Misalnya, untuk memisahkan nikel dengan material lain yang menempel, dibutuhkan asam sulfat murni yang diberi tekanan. Asam sulfat tergolong zat kimia berbahaya jika terlepas ke udara, namun untuk industri tambang zat itu sangat ekonomis. Oleh karenanya butuh peralatan dan pengelolaan yang baik agar pengerjaannya tak merusak lingkungan.

Harry juga menemukan ada peraturan yang tidak berkesesuaian antara satu dan lainnya, sehingga memberatkan industri tambang. Misalnya, soal royalti yang dibayar perusahaan tambang seperti yang tercantum dalam peraturan Kehutanan lebih besar ketimbang peraturan terkait pertambangan.

Dengan bermacam kesulitan yang dihadapi industri tambang itu Harry mengatakan pihak bank kurang berminat untuk memberi pinjaman ke pelaku usaha sektor tersebut. Pasalnya, resikonya besar dan peraturan yang ada dianggap kurang mendukung. Atas dasar itu Harry berharap agar pemerintah dan DPR membenahi peraturan terkait pertambangan demi mendorong tumbuhnya industri tambang. “Perlu dibenahi,” tuturnya.

Senada, Managing Director Jhonlin Group Coal Mining Concessions Group Companies, Ary Bastari, mengatakan pembenahan peraturan sektor pertambangan perlu mencakup penentuan izin lokasi tambang. Misalnya, sebuah perusahaan sudah mendapat izin di Kabupaten dan seiring berjalannya waktu terjadi pemekaran yang mengakibatkan izin tersebut berada di atas dua kabupaten. Ary mengatakan kasus tersebut terjadi dan belum ada penyelesaiannya sampai sekarang.

Lalu, ada pula menyangkut peruntukan izin penggunaan lahan. Contohnya, sebuah perusahaan mengantongi izin di sebuah wilayah, tapi ketika hendak melakukan kegiatan di lokasi yang bersangkutan ternyata kawasan hutan lindung, sehingga penambangan tak boleh dilakukan. Sedangkan untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi pertambangan menurut Ary mekanismenya rumit karena prosesnya bersinggungan bukan hanya dengan struktur pemerintah tapi juga DPR. “Inilah kenyataannya, semrawut,”ucapnya.

Tags:

Berita Terkait