Reklame Rokok Harus Dilarang
Berita

Reklame Rokok Harus Dilarang

Selain berdampak buruk, pemasukan dari reklame rokok ke pemerintah daerah ternyata sangat kecil.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

“Karena jumlahnya kecil, kami merekomendasikan kepada pemerintah kota Semarang, Surabaya, dan Pontianak untuk menerapkan larangan bagi reklame rokok. Dampak buruk rokok tidak perlulah dijelaskan lagi,” katanya.

 

Menurut Alex, perusahaan rokok sangat gencar beriklan melalui reklame dan mensponsori kegiatan anak muda, seperti konser musik dan kompetisi olahraga. “Akibatnya, anak-anak muda Indonesia sangat dipengaruhi iklan yang mengasosiasikan tembakau dengan gaya hidup,” jelasnya.

 

Alex meyakinkan, hilangnya pendapatan dari reklame rokok ini bisa ditutup dengan pendapatan dari sektor lain. Timnya melihat, potensi reklame dari bidang perbankan, industri makanan, otomotif, hingga telepon seluler sangat besar.

 

“Tren pendapatan pajak reklame dari produk non rokok seperti ini sangat menjanjikan, karena mengalami kenaikan dari tahun ke tahun di ketiga kota itu, meski cukup fluktuatif,” katanya.

 

Karena itu, tim peneliti menyarankan pemerintah kota tidak memperpanjang izin reklame produk rokok dan mengganti dengan reklame produk non rokok. “Perlu komitmen kepala daerah untuk cari sumber pendanaan lain selain dari reklame rokok,” katanya.

 

Persoalan iklan tayangan rokok ini pernah dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi tahun 2009, meski dalam konteks pelarangan iklan televisi. Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dua orang bocah bernama Alfi dan Sekar melakukan pengujian UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Mereka menguji frase dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran yang secara lengkap berbunyi “Siaran iklan niaga dilarang: melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok”. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frase yang berbunyi “yang memperagakan iklan rokok” tidak mengikat.

Tags: