Relaksasi POJK Terkait Instrumen Investasi Amnesti Pajak
Berita

Relaksasi POJK Terkait Instrumen Investasi Amnesti Pajak

Instrumen investasinya akan diperluas.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan merelaksasi peraturan produk investasi di pasar modal dalam rangka mendukung UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Rencananya, OJK akan memperluas instrumen investasi terkait hal ini.

"OJK sudah mengeluarkan peraturan terkait instrumen investasi dalam rangka amnesti pajak. Dalam ketentuan POJK Nomor 26/POJK.04/2016, telah diberikan beberapa kemudahan dalam instrumen investasi, nanti akan diperluas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (20/9).

Ia mengemukakan bahwa salah satu instrumen yang akan direlaksasi yakni Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), KIK Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). (Baca Juga: Dukung Program Tax Amnesty, OJK Terbitkan Aturan Investasi)

Dalam pengelolaan dana DIRE misalnya, kata Nurhaida, diwajibkan untuk menginvestasikan minimum 80 persen dari dana kelolaan ke aset yang berhubungan dengan real estat. "KIK DIRE kemungkinan akan diberikan kelonggaran lagi, yang bisa dibeli tidak hanya aset properti tapi bisa instrumen investasi saham yang memiliki aset properti tersebut. Ini akan kami sederhanakan," katanya.

Selain itu, yakni KIK EBA, nantinya akan terdapat sedikit relaksasi dengan tidak lagi memerlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus dalam instrumen investasi itu. Instrumen lainnya, ia mengemukakan bahwa relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada KPD dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Hal ini untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD. "Itu beberapa yang dilakukan OJK sebagai pengatur dan pengawas pasar modal," kata Nurhaida.

Sebelumnya, OJK berharap, POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung UU tentang Pengampunan Pajak ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan mampu menjawab concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal. Sejumlah substansi diatur dalam POJK ini.

Pertama, terkait penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Surat tersebut merupakan dokumen utama dalam pembukaan rekening. (Baca Juga: Pahami Risiko Jika Tak Ikut Program Tax Amnesty)

Kedua, adanya keringanan kewajiban perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. keringanan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada manajer investasi untuk mencari perusahaan sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.

Ketiga, adanya keringanan berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual dengan nilai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. OJK menilai, hal ini diperlukan untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.

Dalam POJK ini disebutkan, selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, manajer investasi dapat mengelola dana tersebut. Caranya, RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada bank persepsi lebih dari 10 persen dari NAB. Atau, KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada bank persepsi lebih dari 25 persen dari dana nasabah KPD.

POJK ini juga mengatur mengenai penyederhanaan dokumen dalam pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP). Tujuannya agar manajer investasi dan bank kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang sama dengan batasan waktu pada UU Pengampunan Pajak. Meski disederhanakan, kualitas informasi yang wajib diketahui pemodal harus tetap dipertahankan. (Baca Juga: 6 Manfaat Hukum Program Pengampunan Pajak)

Produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah. Selain itu, POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di pasar modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak telah berakhir.

Dalam POJK disebutkan, kecepatan respon merupakan kunci dari efektifnya pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Atas dasar itu, jika diperlukan, OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dalam POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas UU Pengampunan Pajak.
Tags:

Berita Terkait