Resmi Dibuka, Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal
Berita

Resmi Dibuka, Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal

Pansel Capim KPK meminta bantuan BNPT untuk melakukan pelacakan terhadap semua kandidat. Presiden Joko Widodo meminta agar Pansel Capim KPK 2019-2023 mencari komisioner yang memiliki kemampuan manajerial kuat

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Selain bertemu dengan pimpinan insitusi penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pansel juga akan minta pendapat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

"Hari ini kami juga akan bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) supaya meminta ketua MA men-tracking agar mencari mungkin calon itu mengajukan kasasi atau tidak di MA, jangan sampai seperti tahapan yang lalu, ternyata sudah tahap-tahap akhir dia adalah tersangka," tambah Yenti.

 

Untuk diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

 

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur; memiliki integritas moral yang tinggi; dan memiliki reputasi yang baik.

 

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan structural; dan/ atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan mengumumkan kekayaannya (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar, yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir out of the box atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan pada era Revolusi Industri 4.0.

 

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja atau melalui pos elektronik (email) ke alamat [email protected]. (ANT)

Tags:

Berita Terkait