Revisi Perpres DNI Masih Terganjal di Pasar Modal
Berita

Revisi Perpres DNI Masih Terganjal di Pasar Modal

Menko Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan salah satu hal krusial yang masih harus dilakukan pembahasan adalah terkait jumlah saham yang bisa dimiliki perusahaan asing di pasar modal.

M-7
Bacaan 2 Menit
Revisi Perpres DNI, masih mencari rumusan yang pas untuk pasar<br> modal. Foto: Sgp
Revisi Perpres DNI, masih mencari rumusan yang pas untuk pasar<br> modal. Foto: Sgp

Waktu dua minggu, tampaknya masih kurang bagi pemerintah untuk merampungkan Peraturan Presiden Daftar Negatif Investasi (Perpres DNI). Seperti diberitakan hukumonline, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa berjanji segera menyelesaikan draf revisi Perpres No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 

Hal ini diungkapkan Hatta pertengahan Februari lalu. Menurutnya, salah satu hal krusial yang masih harus dilakukan pembahasan adalah terkait jumlah saham yang bisa dimiliki perusahaan asing di pasar modal.

 

Pada saat itu, Hatta mencontohkan dalam suatu perusahaan terbuka, asing hanya dimungkinkan memiliki saham sebesar 49 persen. Namun jika perusahaan membutuhkan modal dengan cara right issue, yang harus dilakukan adalah dengan menawarkan sahamnya ke partner nasional. Apabila partner nasional tidak mau membeli, maka partner asing dimungkinkan untuk membeli saham dengan memperhatikan ketentuan saham tetap 49 persen.

 

Kondisi tersebut, memungkinkan kepemilikan saham asing di perusahaan yang melakukan right issue tadi akan meningkat. Makanya, pemerintah membuat suatu langkah, bahwa pembelian dimungkinkan dengan catatan dalam jangka waktu dua tahun, perusahaan harus melakukan buy back untuk mengembalikan posisi kepemilikan saham agar tetap sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Hatta Radjasa sendiri meminta agar masukan-masukan tersebut dikonsultasikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany sendiri enggan berkomentar banyak terhadap perkembangan DNI ini.

 

Menurut Fuad, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, apabila investor tersebut bukan pengendali, maka tidak akan terkena ketentuan DNI. Sebaliknya, jika investor sebagai pengendali, baru terkena ketentuan DNI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: