Risiko Hukum Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Terbaru

Risiko Hukum Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Eksistensi tenaga kerja asing di Indonesia tidak dapat dipungkiri keberadaannya dengan berbagai alasan; salah satu alasannya adalah kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan spesifik di bidang tertentu. Meski demikian, perusahaan perlu memperhatikan regulasi yang jelas mengenai tenaga kerja asing guna memberikan dampak yang optimal dan tidak merugikan sumber daya manusia yang ada di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tenaga kerja asing mempunyai peran dalam pembangunan Nasional sebagai alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of knowledge). Dengan demikian, rekrutmen TKA harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar terjadi transfer of knowledge yang efektif kepada sumber daya manusia dari tanah air.

Aturan mengenai TKA di Indonesia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (untuk selanjutnya disingkat PP 34/2021), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (untuk selanjutnya disingkat Permenaker 8/2021).

Untuk mengenal lebih lanjut tentang aturan mengenai TKA yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan, Anda dapat melihatnya dengan Hukumonline Pro yaitu melalui dokumen konsolidasi, sehingga Anda dapat melihat pasal termutakhir dalam UU Ketenagakerjaan meskipun sudah diubah atau dihapus dengan aturan yang lain. Selain itu, fitur peraturan terkait dapat Anda manfaatkan untuk mencari aturan terkait TKA lebih mudah dan cepat.

https://lh3.googleusercontent.com/HF1hDeBYF68A2vMZjxFu9DsxzIbygVyzhgLZ_2KY8aE_M9UCcw34z2FthAcS-tM0PrLUMsABh7XVxGdIh3_e5Bur7ElT-XzrCJOzMTVqc40SD0UkRwOi-bewu_Wt1amH1YaxN-PSgghDXWR-AA6WvBGw7sR4axeX37OfEj3T58X1JzpZQhs9kp51TAhttps://lh4.googleusercontent.com/0Sz4p4uOu6LM9NtQsGGRrQoEgqTkjNqsA_X2e1pfvxFjyo1IC69-sgKbONO5X9Ner2A-AwAExDZAi_jnDbp_-P6pVWDWBXYK42Mhor13MfR1mNSLT8qCdMBGfwJ4UQgz3XT78X4B-27J1OejTQHfJ5wtIDdRaUFUyK0H-4zcQyolD-U43vijkVer9g

Perusahaan Anda ingin mempekerjakan TKA? Perhatikan terlebih dahulu apa perusahaan Anda termasuk yang diperbolehkan mempekerjakan TKA.

Pasal 1 angka 2 PP 34/2021 menegaskan bahwa pemberi kerja kepada tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (1) PP 34/2021 badan atau perusahaan yang bisa mempekerjakan TKA seperti: 

  1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
  2. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
  4. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
  5. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;usaha jasa impresariat; dan
  6. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Artinya tidak semua perusahaan boleh mempekerjakan TKA. Perusahaan wajib memahami peraturan perundang-undangan yang dinamis di Indonesia agar tidak salah langkah dan melanggar hukum. 

Tags: