Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri
Berita

Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri

Namun apakah legal bagi seseorang membawa alat pelindung diri semacam Airsoft Gun? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada Agustus lalu dalam rubriknya.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat diatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak.
Penjelasan lain dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 87) mengatakan bahwa pada akhirnya, setiap kejadian apakah itu merupakan lingkup noodweer, perlu ditinjau satu persatu dengan memperhatikan semua hal di sekitar peristiwa-peristiwa itu. Rasa keadilanlah yang harus menentukan sampai dimanakah ada keperluan membela diri (noodweer) yang menghalalkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan terhadap seorang penyerang. (Baca juga: Resmi Tak Ada lagi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia)
Ancaman terhadap keselamatan diri terus meningkat seiring makin maraknya aksi ragam aksi kejahatan jalanan. Begal bersenjata salah satunya.Namun apakah legal bagi seseorang membawa alat pelindung diri semacam Airsoft Gun? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada Agustus lalu dalam rubriknya.Dijelaskan oleh klinik hukumonline, lantaran Airsoft gun merupakan salah satu jenis senjata api olahraga. Maka aturannya mengharuskan hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”). Dalam Perkapolri 8/2012 disebutkan bahwa Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Airsoft Gun, menurut aturan tersebut, hanya digunakan untuk kepentingan olahraga di lokasi pertandingan dan latihan. Penggunaannya pun disyaratkan harus disertai dengan izin.Masih berdasar aturan kepala kepolisian, seseorang yang bahkan sudah mempunyai izin memiliki airsoft gun untuk kepentingan olahraga, tidak boleh melakukan alih status atau fungsi penggunaan senjata api olahraga untuk kepentingan lain.
Tags: