Rumusan Pidana Lembaga Survei Dinilai Tak Relevan
Pengujian UU Pemilu

Rumusan Pidana Lembaga Survei Dinilai Tak Relevan

Ahli menilai ketentuan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu Legislatif tidak memenuhi kriteria umum sebuah perbuatan yang dapat dipidana.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Tak ada kerugian

Bila ahli dari pemohon mengkritik penjatuhan sanksi pidana, wakil pemerintah justru mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Agung Mulyana menegaskan pasal-pasal itu bukan melarang survei atau quick count. Pasal-pasal itu hanya mengatur tenggat waktu, ujarnya.

 

Tenggat waktu yang diatur pun tak terlalu lama. Survei tak boleh diumumkan dalam masa tenang, selama tiga hari. Sedangkan, quick count baru bisa diumumkan sehari setelah pemungutan suara. Lewat jam dua belas malam sudah boleh diumumkan, tutur Agung.

 

Agung menjelaskan aturan tenggat waktu pengumuman survei ini bukan hanya berlaku untuk lembaga survei, tapi juga untuk seluruh peserta pemilu. Ia mengatakan seluruh partai politik tak boleh melakukan kampanye dalam masa tenang. Karena hasil survei berpotensi dijadikan alat kampanye, maka sudah sewajarnya bila pengumumannya juga dilarang dalam masa tenang.

Tags: