RUU Advokat Harus Sinkron Dengan RKUHAP
Berita

RUU Advokat Harus Sinkron Dengan RKUHAP

Meski menolak revisi, PERADI tetap menyiapkan naskah RUU tandingan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita (paling kiri) dan Otto Hasibuan (kedua dari kiri) dalam acara seminar RUU Advokat. Foto: Sgp
Romli Atmasasmita (paling kiri) dan Otto Hasibuan (kedua dari kiri) dalam acara seminar RUU Advokat. Foto: Sgp

Dua RUU yang tengah digodok DPR ternyata memiliki keterkaitan satu sama lain. Dua RUU itu adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU Advokat. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana, menyatakan kedua RUU itu harus disinkronkan pembahasannya.

Menurut Romli, RUU Advokat dan RKUHAP dapat mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Penegasan itu, kata dia, sebenarnya sudah termaktub dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, pada praktiknya, kedudukan advokat sebagai penegak hukum belum dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Saya merekomendasikan agar di dalam pembahasan RUU Advokat perlu dikaji secara pararel dengan ketentuan RUU KUHAP sehingga semakin jelas dan terang kedudukan, hak dan kewajiban serta wewenang seorang advokat,” ujar Romli dalam acara seminar yang diselenggarakan PERADI, Rabu (3/4).

Sinkronisasi antara RUU Advokat dan RKUHAP, menurut Romli, juga dibutuhkan untuk memperjelas hak dan kewajiban serta wewenang seorang advokat dalam kerangka integrated criminal justice system.

Dia menerangkan, terdapat dua model sistem peradilan pidana yakni Crime Control Model (CCM) dan Due Process Model (DPM). Dua model ini, kata Romli, masih relevan dengan kondisi hukum acara pidana Indonesia, baik itu sebelum berlakunya UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP) maupun masa sesudah itu.

Menurut Romli, KUHAP yang saat ini berlaku menerapkan kombinasi model CCM dan DPM. Sedangkan, RKUHAP yang tengah digodok DPR cenderung menerapkan model DPM secara murni. Dalam kaitannya dengan kedudukan advokat, Romli mengatakan model DPM lebih tepat untuk diterapkan karena model ini memberikan tugas dan wewenang yang sangat memadai kepada advokat dalam konteks perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.  

“Fungsi dan peranan advokat di dalam model CCM, (advokat) tidak memperoleh hak yang cukup untuk melakukan tugas dan wewenang pembelaan,” papar Romli.

Tags:

Berita Terkait