RUU Ratifikasi MLA Dengan Hong Kong Disetujui
Berita

RUU Ratifikasi MLA Dengan Hong Kong Disetujui

PKS memandang MLA dengan Hong Kong ini penting untuk mendorong dan mendukung pengembalian aset dan pengejaran para pelaku tindak pidana korupsi.

ali
Bacaan 2 Menit
RUU Ratifikasi MLA Dengan Hong Kong Disetujui
Hukumonline

Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dengan Hong Kong akhirnya telah disepakati untuk diratifikasi menjadi undang-undang. Hal ini disepakati oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri.  

"Komisi III telah menyetujui RUU MLA dengan Hong Kong untuk disahkan di sidang Paripurna untuk menjadi undang-undang," jelas Anggota Komisi III dari PKS Indra kepada hukumonline melalui pesan singkat, Rabu malam (22/2).

Indra menjelaskan seluruh fraksi yang hadir menyetujui RUU yang meratifikasi MLA dengan Hong Kong ini, kecuali fraksi PPP yang tidak hadir. Ia menuturkan RUU yang telah disetujui ini hanya terdiri dari dua pasal, dengan melampirkan perjanjian MLA yang ditandatangi pada 2008 ke dalam RUU tersebut.

Sebelum disetujui, dilakukan pembahasan untuk menemukan kesepahaman bersama setelah ada sedikit perubahan redaksional terjemahan. Secara substansi, lanjutnya, DPR tak bisa mengubah substansi perjanjian itu.

"DPR tak bisa mengubah perjanjian tersebut, bisanya menyetujui (meratifikasi) atau menolak (tidak meratifikasi)," sebutnya.

Juru Bicara Fraksi PKS dalam pembahasan RUU ini menjelaskan secara umum fraksinya memandang MLA dengan Hong Kong ini penting untuk mendorong dan mendukung pengembalian aset dan pengejaran para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan tindak pidana lainnya di Hong Kong.

Selain itu, MLA ini diharapkan juga dapat bermanfaat untuk buruh migran (Tenaga Kerja Indonesia) yang banyak di Hong Kong. "Diharapkan ke depan kerja sama Indonesia dan Hong Kong semakin erat dan segala bentuk tindak pidana bisa atau dapat diatasi secara bersama-sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: