Saksi Mengaku Diminta Setor Uang ke CV Ratu Samagat
Berita

Saksi Mengaku Diminta Setor Uang ke CV Ratu Samagat

Bonaran Situmeang membantah.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (Batik Merah) saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4). Foto: RES
Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (Batik Merah) saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4). Foto: RES
Seorang saksi bernama Hetbin Pasaribu mengaku pernah diminta Bakhtiar Ahmad Sibarani menyetorkan uang Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Sesuai petunjuk Bakhtiar, Hetbin menuliskan keterangan “angkutan batu bara” dalam slip transfer. Padahal, Hetbin tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV milik istri M Akil Mochtar itu.

Peristiwa bermula saat Hetbin, Azwar Pasaribu, Saiful Pasaribu diminta Raja Bonaran Situmeang datang ke rumahnya di Era Mas 2000, Jakarta Timur. Ketika itu, Bonaran belum resmi menjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Bonaran meminjam uang Rp1 miliar kepada Azwar. Azwar belum menyanggupi karena belum memiliki uang.

“Terus, Azwar pinjamkan uang Rp1 miliar. Uang diambil di McD Cibubur. Bonaran memerintahkan saya dan ajudannya, Daniel Situmeang mengantar uang ke Bakhtiar di Depok. Katanya, Bakhtiar anggota dewan di Tapteng,” kata Hetbin saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).

Sehari setelah pengantaran, Bakhtiar menginformasikan kepada Hetbin bahwa jumlah uang yang diterimanya kurang. Kemudian, Hetbin dan Daniel kembali ke Depok mengambil uang. Dari Depok, Hetbin dan Daniel berangkat ke Sentul. Bakhtiar sempat menumpang mobil sampai Cibubur karena buru-buru mau pulang ke Medan.

Sebelum turun di Cibubur, Bakhtiar meminta Hetbin menransfer uang tersebut ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan “angkutan batu bara”. Saat uang dihitung di bank, jumlahnya hanya Rp900 juta. Hetbin tidak mengetahui, kemana sisa uang Rp100 juta. “Itu uang kan sudah diinapkan satu malam sama Bakhtiar,” ujarnya.

Hetbin yang cuma ditugaskan menransfer uang tidak menghitung uang terlebih dahulu di hadapan Bakhtiar. Selanjutnya, Hetbin dan Daniel menuju sebuah pool tangki air bersih di Sentul milik Syaiful Alamsyah, disusul Bonaran. Bonaran menanyakan, apa uang sudah dimasukan, dan Hetbin menunjukan bukti transfer Rp900 juta.

Menurut Hetbin, tidak ada protes yang terucap dari mulut Bonaran setelah melihat bukti transfer Rp900 juta. Bonaran hanya menjawab, “Ya sudah”. Setelah lewat dua minggu, Bonaran belum juga mengembalikan uang Azwar. Hetbin diminta Azwar menagih uang kepada Bonaran. Akhirnya Bonaran mengembalikan secara bertahap.

“Saya datang menagih ke Bonaran. Bonaran bilang, nanti kita selesaikan. Pertama, di parkiran kantor Bupati Tapteng sebesar Rp200 juta. Itu langsung saya transfer ke rekening Azwar. Kedua, saya ditelepon Daniel disuruh ambil uang ke rumah dinas Bupati Tapteng, itu Rp300 juta. Ketiga, diserahkan Bakhtiar di Bank Sumut,” ujarnya.

Selain itu, Hetbin mengaku pernah diminta Bonaran menemani Daniel mengambil uang di BNI Rawamangun. Sesampainya di bank, Hetbin mendapati Tomson Situmeang dan Ana Sinaga. Tomson menyerahkan uang Rp1 miliar ke Daniel. Kemudian, sesuai perintah Bonaran, Hetbin dan Daniel mengantar uang ke Bakhtiar di Raden Saleh.

Hetbin tidak mengetahui peruntukan uang Rp1 miliar itu. Ia hanya mengetahui, perintah pengantaran itu sebelum sengketa Pilkada Tapteng diputuskan di MK. Hetbin mengatakan dirinya mengenal Bakhtiar di rumah Bonaran. Hetbin sendiri mengenal Bonaran ketika sama-sama di Paguyuban Masyarakat Tapteng.

Bonaran Membantah
Sementara, Bonaran yang bersaksi bersamaan dengan Hetbin membantah pernyataan Hetbin. Bonaran menyatakan dirinya tidak pernah meminjam uang Rp1 miliar kepada Azwar. Bonaran juga tidak pernah memerintahkan Hetbin mengambil uang di BNI Rawamangun. Ia bahkan meminta Hetbin membuktikan ucapannya.

Walau begitu, Bonaran memang pernah menjadi pihak terkait dalam permohonan sengketa Pilkada Tapteng di MK yang diajukan Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. Bonaran merasa yakin menang, karena selisih suara cukup jauh. Bonaran unggul dengan perolehan suara 62,1 persen.

Pada 22 Juni 2011, MK menolak permohonan sengketa Pilkada Tapteng untuk seluruhnya. Akhirnya, Bonaran dikukuhkan sebagai Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016. Meski melihat Akil saat pembacaan putusan di MK, Bonaran tidak mengenal Akil. Ia mengatakan, yang mengenal Akil adalah Wakil Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung.

Namun, sebelum pembacaan putusan di MK, Bonaran menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Akil. Ketika itu, Bonaran sedang bersama Bakhtiar. “Itu teleponnya Bakhtiar. Kata Bakhtiar dari Pak Akil. Saya bilang jangan, karena banyak modus penipuan mengatasnamakan orang-orang, seperti Ketua MK, Mahfud,” tuturnya.

Bonaran meminta Bakhtiar mengabaikan telepon itu. Bonaran menyebut, perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK bukan diperiksa oleh Akil, melainkan hakim konstitusi lain. Ketua MK menetapkan susunan majelis panel, Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap anggota, sedangkan Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Dengan demikian, Bonaran menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Akil melalui Bakhtiar. Bonaran justru menyebut Azwar dan Hetbin pernah menawarkan bantuan untuk mengurus ke MK. Bonaran tidak bersedia karena Akil bukan majelis panel perkaranya. Terlebih lagi, pemberian uang itu melanggaran undang-undang.

Senada, Tomson membantah telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Hetbin. Tomson menerangkan, setelah pengambilan, uang Rp1 miliar itu dibawanya ke kantor untuk biaya operasional dirinya sebagai pengacara. Uang Rp1 milair diambil Tomson dari rekening bersama atas nama istri kliennya, Arif Budiman.

Akan tetapi, Tomson telah mengembalikan uang kepada Arif. Menurut Tomson, Arif tidak terima perkaranya yang ditanganinya kalah di pengadilan. “Akhirnya uang saya kembalikan Rp650 juta karena Arif marah-marah kalah di pengadilan. Saya diabaikan sama dia. Saya dibilang ini itu ke orang, makanya saya kembalikan,” ucapnya.

Di lain pihak, Tomson menjadi kuasa hukum Bonaran saat menghadapi sengketa Pilkada Tapteng di MK. Tomson mengenal Hetbin sebagai tim dari Sukran Jamilan Tanjung, calon Wakil Bupati Tapteng yang berpasangan dengan Bonaran. Ia mengaku pernah mendengar Hetbin pernah menawarkan bantuan untuk Bonaran.

Saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya, Akil merasa keterangan para saksi sudah cukup. Pasalnya, Akil sudah mengklarifikasi mengenai penyerahan uang kepada Bonaran dan Bonaran menjawab tidak. Bonaran juga menegaskan tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan di MK.

Akil menyampaikan dirinya tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses penanganan Pilkada Tapteng di MK. Usai sidang, Akil mengaku pusing mendengar alur pentransferan uang ke CV Ratu Samagat yang disebutkan Hetbin. Ia menyatakan tidak semua hubungan bisnis CV Ratu Samagat harus atas sepengetahuannya.
Tags:

Berita Terkait