Saksi Ungkap "Muslihat" Dewie Yasin Limpo
Utama

Saksi Ungkap "Muslihat" Dewie Yasin Limpo

Ternyata proyek yang dijanjikan kepada Setiady akan dikerjakan BUMN.

NOV
Bacaan 2 Menit
Sespri Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandoso (berkerudung) resmi dan ditahan oleh KPK, Kamis (22/10) dini hari. Rinelda Bandoso menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua.
Sespri Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandoso (berkerudung) resmi dan ditahan oleh KPK, Kamis (22/10) dini hari. Rinelda Bandoso menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua.
Rinelda Bandaso alias Ine mengungkap "muslihat" anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dalam pengurusan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Asisten pribadi Dewie ini mengatakan, proyek yang dijanjikan Dewie kepada Kepala Dinas ESDM Deiyai, Iranius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf belum jelas.

Ine menjelaskan, Dewie awalnya berjanji proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai akan masuk sebagai Dana Tugas Pembantuan (DTP) dalam APBN tahun 2016. "Belakangan, Bu Dewi bilang tidak ada lagi DTP, tenggo-tenggo (lelang), yang ada hanya BUMN," katanya saat bersaksi dalam sidang Irenius dan Setiady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).

Pada intinya, maksud perkataan Dewie adalah proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai tidak bisa dikelola oleh pemerintah kabupaten, melainkan akan dikelola pusat dengan BUMN sebagai pelaksana pekerjaan. Artinya, menurut Ine, perusahaan Setiady tidak bisa menjadi rekanan atau pelaksana proyek, melainkan hanya bisa menjadi subkontraktor.

Walau mengetahui hal tersebut, Dewie meminta Ine agar tidak memberitahukan kepada Setiady. Padahal, ketika itu, Ine sedang dalam perjalanan untuk mengambil uang fee dari Setiady. Fee yang akan diambil Ine telah disepakati sebelumnya oleh Setiady dan Dewi di Pondok Indah Mal (PIM) II pada 18 Oktober 2015.

Dalam pertemuan itu, Setiady bersedia memberikan fee atau dana pengawalan sebesar tujuh persen dari nilai proyek. Pada 19 Oktober 2015, Ine, Irenius, Setiady, Stefanus, dan  Jemmie Dephiyanto Pathibang kembali melakukan pertemuan di Plaza Senayan. Ine menyampaikan, Dewie meminta setengah dari fee yang sudah disepakati.

Sebagaimana permintaan Dewie, Setiady menyiapkan dana setengah dari fee, yaitu Sing$177,7 ribu pada 20 Oktober 2015. Uang itu akan diserahkan kepada Dewie melalui Ine di Mal Kelapa Gading. Merasa kasihan dengan Setiady karena proyek yang dijanjikan ternyata dikerjakan BUMN, Ine  berinisiatif menjadi penjamin uang Setiady.

Ine  dan Setiady yang diwakili Jemmie menandatangani surat pernyataan, yang isinya apabila proyek tidak jadi dilaksanakan, maka uang dikembalikan kepada Setiyadi. Selanjutnya, uang Sing$177,7 ribu diserahkan Stefanus kepada Ine. Sesuai arahan Bambang, uang masih disimpan oleh Ine. "Untuk mengamankan uang Setiady," ujarnya.

Selain memberikan uang Sing$177,7 ribu untuk Dewie, Setiady memberikan uang masing-masing Sing$1000 kepada Ine dan Irenius. Ine menyebut uang Sing$1000 pemberian Setiady sebagai uang taksi. Setelah serah terima uang, Ine, Irenius, dan Setiady ditangkap petugas KPK. Di tempat berbeda, KPK juga menangkap Dewie dan Bambang.

Ine menyatakan,  semula ia tidak menaruh curiga pada Dewie yang ternyata hanya memanfaatkan Setiady. Namun, setelah ia ditangkap KPK, kakaknya datang langsung dari Toraja untuk melihat kondisi Ine. "Kakak saya datang dan bilang bos kamu tuh penipu. Dari tadi kita sudah bilang (bos saya) Dewie Yasin Limpo dan Bambang," terangnya.

Selaku orang Toraja, Ine mengaku mau membantu Iranius karena banyak masyarakat Toraja di Deiyai yang membutuhkan listrik. Oleh karena itu, saat ia diperkenalkan kakaknya kepada Irenius dan ketika Irenius menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, ia bersedia membantu dan mempertemukan Iranius kepada Dewie.

Setiady sendiri ternyata sudah mulai curiga dirinya hanya ditipu Dewie. Kecurigaan ini sempat disampaikan Setiady kepada Jemmi. Menurut Jemmi yang menjadi saksi bersamaan dengan Ine, Setiady menduga dirinya ditipu Dewie. Makanya, Setiady juga meminta dibuat surat pernyataan agar kalau proyek tidak jadi, bisa dilaporkan penipuan.

Irenius dan Setiady didakwa memberikan atau menjanjikan uang sejumlah Sing$177,7 ribu kepada Dewie untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai. Uang diserahkan Setiady kepada Dewie melalui Stefanus dan Ine. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Tags:

Berita Terkait