Sanksi Sosial, Jangan Menokohkan Tersangka Korupsi
Berita

Sanksi Sosial, Jangan Menokohkan Tersangka Korupsi

Pengacara tersangka korupsi menilai kalau cuma atribut, belum tentu memberikan efek jera sebagaimana yang diharapkan.

Mon/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Namun, pandangan Menteri Andi Matalatta dikritik Sirra Prayuna, pengacara Al Amin Nasution. Sirra tidak yakin penggunaan pakaian khusus tahanan atau tidak menokohkan tersangka/terdakwa korupsi memberikan efek jera. Perubahan sikap dan prilaku narapidana korupsi tidak bisa diukur dari atribut semata, ujarnya kepada hukumonline.

 

Hal yang jauh lebih penting, kata Sirra, adalah membangun sistem pembinaan yang mengarah pada perbaikan prilaku tersangka/terdakwa. Ia menilai keliru pandangan yang menafikan hak-hak intelektual tersangka/terdakwa. Sejumlah tersangka korupsi adalah intelektual yang selama ini menjadi tokoh di bidangnya. Sirra kurang sependapat kalau gagasan pemikiran seseorang dikebiri hanya karena ia menjadi tersangka korupsi. Keliru dong, tegas pengacara Al Amin itu.

 

Senada dengan para pendukung gagasan KPK, Kepala Divisi Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menilai pengenaan atribut khusus kepada tersangka korupsi tidak melanggar HAM. Meskipun tidak menjamin berpengaruh langsung dan signifikan terhadap pemberantasan korupsi, gagasan KPK tersebut layak dicoba. Kenapa kita tidak coba lakukan walaupun sebenarnya tidak menjawab secara pasti adanya penjeraan, tandas Zainal.

 

Tags: