Walaupun landasan hukum dan pelaksanaannya masih cukup baru di Indonesia, mini-IPO atau securities crowdfunding menjadi opsi pendanaan yang menarik untuk dipertimbangkan UMKM dan start-up company. Pada saat penyusunan artikel ini, sudah cukup banyak penyelenggara securities crowdfunding yang telah mengantongi izin OJK. Beberapa di antaranya merupakan penyelenggara yang berbasis syariah. Mengingat begitu besarnya jumlah UMKM di Indonesia dan semakin banyaknya masyarakat yang mendirikan start-up company, mini-IPO atau securities crowdfunding berpotensi menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan IABF Law Group.