Sejumlah Langkah Meningkatkan KEK untuk Pemerataan Industri Digital
Terbaru

Sejumlah Langkah Meningkatkan KEK untuk Pemerataan Industri Digital

Cara menarik investasi ke daerah dengan melakukan berbagai upaya. Seperti membuat regulasi tentang kemudahan perizinan dan berusaha, hingga menyiapkan SDM yang kompeten yang menguasai online single submission risk based approach.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi bagian dalam pertumbuhan perekonomian di tanah air. Pengaturan KEK sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui pengembangan KEK setidaknya dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah setempat serta perlu terus mendorong kelengkapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi melalui keterangannya, Selasa (6/12/2022). “Keberadaan KEK memang diharapkan menjadi salah satu roda penggerak baru di suatu wilayah, menggerakkan ekonomi di wilayah provinsi tersebut,” ujarnya.

Ia menerangkan perkembangan ekonomi daerah perlu terus dimaksimalkan dengan terpenuhinya insfrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. Seperti KEK di Nongsa Batam yang digadang-gadang bakal menjadi ‘Silicon valley’ Indonesia. Baginya, kawasan tersebut memiliki daya ketertarikan bagi investor sepanjang infrastruktur, SDM dan masalah perpajakannya memiliki nilai positif.

Pria yang juga pengamat ekonomi digital itu berpendapat KEK perlu didukung menjadi basis dalam menggerakan roda ekonomi di bidang industri digital di Indonesia. Menurutnya, instrumen dalam menggerakan industri digital mesti berjalan bersama. Seperti ekosistem, infrastruktur jalan, SDM, kelistrikan, dan perpajakan. “Tidak boleh berdiri terpisah,” ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyorot cara menarik investasi masuk ke daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda). Seperti dari aspek kebijakan membutuhkan regulasi berupa peraturan. Seperti peraturan daerah (Perda) tentang kemudahan perizinan dan berusaha, serta aturan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  

Menurutnya, sejumlah langkah tersebut menjadi kunci dari penerapan online single submission berbasis risiko. Selain itu, pasca diberlakukannya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemda harus mempercepat penyusunan Perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Dengan kata lain, kata pria biasa disapa Arman itu, Pemda di level provinsi maupun kabupaten mesti mempercepat penyusunan aturan setingkat Perda terkait pajak dan retribusi. Sementara dari aspek kelembagaan dan birokrasi, Pemda pun perlu menyiapkan SDM yang kompeten dan mumpuni. Selain itu, aparat birokrasi pun harus meningkatkan kapasitas dan kemampuan.

Termasuk dalam bidang penguasaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Langkah lainnya perlu melakukan penyederhanaan birokrasi melalui deeselonisasi dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan di daerah. Setidaknya dengan sejumlah langkah tersebut harapan dapat menarik investasi ke daerah dapat terwujud.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, komitmen pemerintah dan prioritas dalam pertumbuhan ekonomi yakni berupa pemulihan, serta membangun ulang ekonomi digital berkelanjutan. Menurutnya, dalam mengatasi persoalan aksesibilitas dan stabilitas keuangan, transformasi digital menjadi agenda penting, termasuk perluasan investasi digital di daerah.

Menurutnya, pemerintah memberikan beberapa dukungan program pengembangan talenta digital. Seperti Program Siber Kreasi, Digital Talent Scholarship, dan Digital Leadership Academy, serta Kartu Prakerja juga terus didorong agar mampu memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital hingga tahun 2030.

Tags:

Berita Terkait