Sejumlah Persyaratan Rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA
Terbaru

Sejumlah Persyaratan Rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA

CHA yang berasal dari hakim karier disyaratkan berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah jadi hakim tinggi. Untuk non karier salah satunya berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 tahun. Untuk Calon Hakim Ad Hoc HAM diantaranya harus mempunyai pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (tengah) dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ (kanan) saat pengumuman Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2024, Selasa (30/1/2024). Foto: Istimewa
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (tengah) dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ (kanan) saat pengumuman Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2024, Selasa (30/1/2024). Foto: Istimewa

Komisi Yudisial (KY) RI secara resmi telah mengumumkan pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2024. Pendaftaran ini mulai dibuka sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024 mendatang.

“Kami akan membuka pendaftaran untuk 2 hakim agung Kamar Perdata, 3 hakim agung Kamar Pidana, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ seperti dilansir KY, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:

Berdasarkan Pengumuman KY No. 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi kandidat Calon Hakim Agung berasal dari hakim karier maka kualifikasinya seorang WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki ijazah Magister di bidang hukum dengan dasar Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang berkeahlian di bidang hukum; berusia minimal 45 tahun.

Kemudian mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban; berpengalaman paling sedikit 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah jadi hakim tinggi; dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sedangkan untuk kandidat yang berasal dari unsur nonkarier disyaratkan seorang WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berijazah Doktor dan Magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar Sarjana Hukum atau Sarjana lain dengan keahlian bidang hukum.

Berusia minimal 45 tahun; mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara rohani maupun jasmani; berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; serta tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Tags:

Berita Terkait