Sejumlah Pihak Tergugat Absen di Sidang Perdana Kabut Asap
Berita

Sejumlah Pihak Tergugat Absen di Sidang Perdana Kabut Asap

Kehadiran pihak tergugat merupakan hak, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran lahan. Foto: RES
Sejumlah pihak tergugat tidak hadir pada sidang perdana gugatan masyarakat yang tergabung dalam Citizen Law Suit, Gerakan Riau Melawan Asap di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3). Pihak tergugat dalam hal ini pemerintah yang tidak hadir diantaranya adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional. Sementara tergugat yang terlihat hadir diantaranya adalah perwakilan Kementerian KLH dan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau.

"Sebelumnya kita telah mengirimkan surat jadwal sidang keseluruh pihak tergugat, namun tetap tidak hadir tanpa ada keterangan," kata hakim HAS Pudjoharsoyo saat memimpin sidang CLS tersebut.

Hakim Pudjo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat jadwal sidang ke seluruh tergugat termasuk Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Surat itu dikirim melalui Pengadilan Negeri (PN) tempat tergugat berada. "Kita kirimkan melalui PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Selain itu, juga melalui fax," ujarnya.

Menurut Pudjo, kehadiran pihak tergugat merupakan hak, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku."Salah satunya adalah kita anggap mereka tidak mempunyai itikad baik," lanjutnya.

Lebih jauh, pada sidang yang digelar di Ruang Cakra dan disesaki oleh masyarakat itu akan kembali mengirimkan jadwal sidang ke seluruh pihak tergugat. "Kita tentukan panggilan berikut dengan mekanisme yang sama. Tergugat bisa mewakilkan pada kuasa hukum profesional atau pejabat," jelas Pudjo.

Pada akhir sidang, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu, 20 April 2016 mendatang. Ketua tim penggugat, Indra Jaya mengatakan bahwa gugatan CLS tersebut adalah meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan konkrit agar bencana kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun di Riau tidak kembali terulang.

"Notifikasi penting dalam gugatan kita adalah meminta komitmen pemerintah agar tidak terjadi Karhutla lagi. Kebijakan seluruhnya ada di Pemerintah," ujarnya.

Terkait ketidak hadiran sejumlah pihak tergugat itu, Indra mengatakan akan tetap melakukan mediasi dengan tergugat yang hadir pada sidang selanjutnya. "Tidak masalah, kalau dalam mediasi mereka menyetujui gugatan kita maka kita terima. Namun kalau tidak akan dilanjutkan dengan putusan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan CLS ke PN Pekanbaru, Kamis (13/3). Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan mengatakan gugatan itu gugatan warga negara ke enam tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD dan Gubernur Riau.

Menurut Riko, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

"Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait