Semua Hakim Agung Berhak Menjadi Ketua
Berita

Semua Hakim Agung Berhak Menjadi Ketua

Tidak ada batasan umur untuk menjadi Ketua MA

ash
Bacaan 2 Menit

Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, Ketua Muda Perdata Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Perdata Atja Sodjadja, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.      

Dari nama-nama itu, ada dua nama yang disebut-sebut calon kuat sebagai calon ketua MA yakni Ahmad Kamil dan Hatta Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Imam Anshori mengakui bahwa Ahmad Kamil dan Hatta Ali memiliki peluang besar untuk menduduki kursi nomor satu di MA.Sebab, keduanya merupakan hakim yang meniti karier dari bawah yang mampu menduduki jabatan penting di MA dan memiliki rekam jejak yang bagus.   

Buktinya, keduanya belum pernah dilaporkan masyarakat kepada KY dalam mengadili baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK. “Jadi, Pak Kamil dan Pak Hatta, clean and clear,” kata Imam.

Namun demikian, nama Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, tidak boleh diremehkan.“Pak Artidjo bisa jadi kuda hitam, meski dia berasal dari hakim nonkarier,” kata Imam.

Menurutnya, terlalu dini menyimpulkan kandidat terkuat ketua MA hanya didominasi Ahmad Kamil dan Hatta Ali. Sebab, semua hakim agung memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sehingga munculnya hakim agung muda dari nonkarier dapat dimungkinkan. “Karena hak sepenuhnya untuk menentukan adalah di tangan 53 hakim agung,” pungkasnya.  

Tags: