Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad
Berita

Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad

Dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Jadi dengan adanya putusan ini kedepannya sengketa yang menyangkut perbankan syariah harus diselesaikan di Pengadilan Agama,” kata Rudi.  

Pengujian Pasal 55 ayat (2), ayat (3) UU Perbankan Syariah ini diajukan seorang nasabah Bank Muamalat, Dadang Achmad. Ia menilai Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2)-nya dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah merupakan kewenangan pengadilan agama.

Sementara ayat (2) membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, agar mencerminkan adanya kepastian hukum seharusnya Pasal 55 ayat (2) harus dinyatakan batal.

Pemohon sendiri mengalami kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor melalui akad pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 34 tertanggal 09 Juli 2009, lalu diperbaharui Akta Notaris No. 14 tertanggal 8 Maret 2010. Dalam akad itu, disebutkan jika terjadi sengketa mereka telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di Pengadilan Negeri Bogor.

Tags: