Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak
Catatan Hukum J. Satrio

Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak

​​​​​​​Sepakat yang benar, pasti adalah sepakat yang tidak tersesat, tidak terpaksa, tidak tertipu dan tidak telah diberikan karena adanya penyalahgunaan keadaan.

RED
Bacaan 2 Menit

Sepakat yang benar, pasti adalah sepakat yang tidak tersesat, tidak terpaksa, tidak tertipu dan tidak telah diberikan karena adanya penyalahgunaan keadaan. (Baca: Sepakat dan Permasalahannya)

 

Seorang dikatakan menyepakati suatu perjanjian, kalau ia menyetujui isi perjanjian itu. Isi perjanjian mengikat karena ia menyetujuinya. Hal itu berarti, bahwa orang terikat kepada isi perjanjian sebagai akibat dari sepakat yang telah diberikan. Bukankah Pasal 1320 sub 1 B.W. mengatakan “sepakat mereka yang mengikatkan diri”?

 

Dengan demikian orang yang menyepakati suatu perjanjian, menyetujui akibat yang timbul dari perjanjian itu. Menyetujui “akibat suatu perjanjian” berarti menghendaki akibat yang timbul dari perjanjian yang ia sepakati atau dengan perkataan lain menyetujui untuk terikat pada akibat perjanjian yang bersangkutan. Di lain pihak atas dasar sepakat, ia pun mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan perjanjian yang bersangkutan. Kita melihat, unsur sepakat dalam perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting untuk sahnya perjanjian.

 

Dengan demikian bisa kita simpulkan, bahwa :

Sepakat yang benar didasarkan atas kehendak (yang benar). Sepakat dalam perjanjian adalah pertemuan dua kehendak, yang diberikan oleh para pihak di dalam suatu perjanjian.

 

Di dalam “sepakat yang diberikan para pihak”, termasuk sepakat yang diberikan orang melalui seorang kuasa, yang bertindak untuk dan atas namanya, dalam batas-batas kewenangan yang diberikan kepadanya.

 

Sehubungan dengan pokok pembicaraan kita di depan, maka yang perlu kita ketahui adalah, apakah perjanjian, yang ditutup atas dasar adanya kesesatan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan kehendak, lahir? Apakah dalam peristiwa seperti itu lahir perjanjian?

 

Terkait lahirnya perjanjian ini akan dibahas dalam tulisan berikutnya.

 

(J. Satrio)

Tags:

Berita Terkait