Sepanjang 2014, Kejagung Tangani 2.388 Kasus Korupsi
Aktual

Sepanjang 2014, Kejagung Tangani 2.388 Kasus Korupsi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sepanjang 2014, Kejagung Tangani 2.388 Kasus Korupsi
Hukumonline
Kejaksaan Agung sepanjang 2014 telah menangani sebanyak 2.388 perkara tindak pidana korupsi, dan Jawa Timur yang terbanyak menangani kasus tersebut.

"Sebanyak 1.365 perkara dalam tahap penyelidikan, sisanya 1.023 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara Hari Antikorupsi di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan Kejati Jawa Timur menempati peringkat terbanyak penanganan kasus korupsi dengan jumlah tahap penyidikan sebanyak 124 perkara.

Selanjutnya, Kejati Sumut dan Jabar yang masing-masing menyidik 93 perkara. Sementara Kejati Yogyakarta menempati rangking terendah penanganan kasus korupsi dengan jumlah masuk dalam tahap penyidikan sebanyak 12 perkara.

Dalam sambutannya, ia menyatakan pemberantasan korupsi sebagai prioritas peningkatan kinerja institusi Kejaksaan dengan tetap melakukan tindak pidana lain yang tentunya tak bisa diabaikan.

"Harapan yang begitu besar dari masyarakat terhadap institusi kejaksaan harus dijawab melalui peningkatan integitas kepribadian, disiplin individu dan sikap profesional," tuturnya.

Sehingga mampu mewujudkan kinerja pemberantasan korupsi secara optimal, bermartabat dan berhati nurani, ucapnya.

Dikatakan, korupsi dilakukan secara terstruktur dan masih. "Korupsi dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh, tapi oleh orang punya uang dan kekuatan. Tidak jarang para koruptor melakukan perlawanan balik," tegasnya.

Ia menambahkan banyak hal dilakukan pra koruptor untuk menghalangi, dengan rayuan dan godaan. Hendaknya tak mempegaruhi semangat memberantas korupsi.
Tags: