​​​​​​​Seribu Tantangan Memperluas Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin
Rapor Hukum Jokowi-JK

​​​​​​​Seribu Tantangan Memperluas Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin

Pemerintah mengangkat isu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai dalam satu bagian dari paket Reformasi Hukum. Hasilnya?

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Persoalan lain diungkapkan Julius Ibrani. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini menilai bantuan hukum belum maksimal menjangkau pedesaan. Padahal, Paket Reformasi Hukum Jilid II bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah pinggiran yang kesulitan untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Pemerintah ingin menyasar warga miskin di pedesaan. Namun dalam pengamatan Julius, organisasi bantuan hukum yang lolos seleksi BPHN masih banyak berdomisili di perkotaan. Alhasil, target memperluas akses ke pedesaan sulit dicapai.

 

Menurut Julius, kata kunci untuk program bantuan hukum di era Jokowi adalah keterjangkauan. Dengan kata kunci itu, seharusnya yang seharusnya disasar ke depan adalah organisasi bantuan hukum yang ada di desa-desa atau dekat dengan warga desa yang miskin; bukan di wilayah perkotaan seperti yang terjadi sejak 2013.

 

“Diarahkan supaya kita dorong atau menargetkan pembentukan di desa-desa saja. Karena di kota sudah cukup banyak dan menumpuk. Klien atau masyarakat miskin yang butuh bantuan itu ada di desa,” tegasnya.

 

Dengan kata lain, ke depan, BPHN sebagai organisasi pemerintah yang bertanggung jawab atas program bantuan hukum, harus memprioritaskan organisasi bantuan hukum yang ada di pinggiran kota dan desa-desa agar aksesilitas terhadap bantuan hukum makin terbuka bagi warga miskin. Ini juga berarti bantuan hukum tidak harus dalam bentuk pendampingan perkara ke pengadilan, tetapi juga bisa penyuluhan hukum kepada masyarakat miskin.

 

Pendekatan tersebut bisa sejalan dengan program Desa Sadar Hukum yang sudah dijalankan BPHN selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun ini, Pemerintah meresmikan 14 sadar hukum yang peresmiannya dilakukan di Bali pada 8 Agustus lalu. Desa Sadar Hukum itu ada di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan. Penilaiannya didasarkan pada dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi.

 

Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum itu adalah Bongkasa Pertiwi, Kutuh, Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod.Di Kabupaten Tabanan, desanya adalah Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing, dan  Desa Jati Luwih.

 

Pemerintah, kata Julius, perlu mempertimbangkan satu desa satu organisasi bantuan hukum. ‘Nyawa’ perluasan akses bantuan hukum yang disinggung dalam paket Kebijakan Reformasi Hukum ada di desa. Karena itu ia menyayangkan proses pendaftaran, verifikasi, dan akreditasi organisasi bantuan hukum belum fokus ke tujuan awal dari paket kebijakan ini. BPHN tidak membatasi pendaftaran OBH khusus ke desa, tetapi masih membuka pendaftaran ke seluruh daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tags:

Berita Terkait