Serikat Pekerja Beri Masukan untuk RUU Tapera
Berita

Serikat Pekerja Beri Masukan untuk RUU Tapera

RUU Tapera dinilai dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah.

ADY
Bacaan 2 Menit

Pada Senin (11/3), serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) diundang oleh Pansus RUU Tapera untuk diminta masukannya.

Dalam kesempatan itu, anggota Presidium MPBI dari KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan serikat pekerja akan menyambut baik RUU Tapera jika memuat kepentingan pekerja. Misalnya dalam pengadaan rumah untuk pekerja ada subsidi infrastruktur, bunga pinjaman (KPR) dan berapa besar potongan yang akan dikenakan.

Walau begitu, secara umum Andi melihat RUU Tapera bertujuan baik, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk punya rumah. Tapi, dari ketentuan yang ada dalam RUU itu, Andi menilai harus dilakukan pembahasan lebih lanjut. Misalnya, siapa yang  disasar RUU Tapera, apakah pekerja formal, informal atau seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu Andi mengkritik minimnya modal awal yang dianggarkan pemerintah untuk perumahan rakyat tersebut, hanya Rp 1triliun. Jika pemerintah serius, Andi berpendapat anggaran yang dikucurkan mestinya lebih dari itu.

"UU ini tidak boleh eksklusif hanya untuk buruh saja. Tapi harus mencakup kalangan pekerja informal juga. Harus diatur mekanismenya, bagaimana cara mereka membayar iuran dan lain-lain," katanya dalam RDPU dengan Pansus RUU Tapera di DPR, Senin (11/3).

Sementara, anggota Presidium MPBI dari KSPI, Said Ikbal, mengkritik besaran iuran yang akan dibebankan kepada pekerja sebagaimana termaktub dalam RUU yang diinisiasi DPR itu. Ikbal melihat pekerja akan dibebankan iuran sebesar 5 persen dari upah per bulan. Dia menilai besaran itu sangat memberatkan pekerja.

Menurutnya, serikat pekerja sepakat jika besaran iuran sebagaimana yang pernah diusulkan Real Estate Indonesia (REI). "Kalau 1 persen, seperti diusulkan REI kami masih bisa setuju. Lebih dari itu kami keberatan," ujarnya.

Tags: