Sering Dirugikan, Indonesia Harus Moratorium BIT
Berita

Sering Dirugikan, Indonesia Harus Moratorium BIT

Posisi Indonesia sudah kuat dan tanpa BIT pun investor asing tetap membutuhkan Indonesia.

HRS
Bacaan 2 Menit

Atas hal tersebut, Hikmahanto kembali meminta pemerintah untuk memutuskan keluar dari ICSID dan menghentikan BIT yang merugikan tersebut. Pasalnya, kondisi Indonesia sudah berubah. Tanpa BIT, asing akan tetap melirik Indonesia karena negara ini memiliki pasar dan sumber daya alam yang sangat baik. Terlebih lagi, opsi keluar dari ICSID tidak menyebabkan investor asing tidak dapat menggugat pemerintah. Pemerintah tetap dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Sudah saatnya kedaulatan pemerintah dikembalikan dan tidak dikerdilkan dengan digugat di forum ICSID. Saat ini, investorlah yang membutuhkan Indonesia,” pungkasnya.

Ancaman Gugatan
Sementara itu, Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani berseberangan pendapat dengan Hikmahanto. Kadir mengatakan bahwa keluar dari ICSID bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya, pemerintah tetap dapat digugat meskipun keluar dari ICSID. Hal ini terlihat dari Pasal 25 ayat (1) Konvensi ICSID. Pasal tersebut mencantumkan:

“The jurisdiction of the Centre shall extend to any legal dispute arising directly out on an investment, between a Contracting State (or any constituent subdivision or agency of a Contracting State designated to the Centre by that State, which the parties to the disupute consent in writing to submit to the Centre. When the parties have given their consent, no party may withdraws consent unilaterally.”

Terkait dengan wacana penghentian BIT, Kadir menyebutkan beberapa konsekuensi apabila BIT dihentikan. Menurutnya, investor Indonesia di negara mitra akan mengalami keadaan yang serupa dengan investor asing di Indonesia. Selain itu, akan terjadi ketidakmenentuan prospective investment.

“Keluar dari ICSID tidak menyelesaikan persoalan karena pemerintah masih bisa digugat sementara pemerintah itu alerginya sama gugatan,” tutur Kadir dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait