Sibuk Syuting, Yusril Batal Bersaksi
Berita

Sibuk Syuting, Yusril Batal Bersaksi

Sibuk main film di luar negeri, Yusril enggan hadir bersaksi di pengadilan. Menurut ahli hukum pidana, main film bukan alasan yang sah.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Tidak puas dengan keterangan Yusril, penasihat hukum Apendi, Adnan Hamid menyatakan keberatan. Untuk mencari kebenaran materiil, kami mohon JPU karena kewenangannya bisa memanggil saksi (Yusril, red) ke persidangan, tegasnya.

 

Ketua Majelis Hakim Moefri menyatakan, Yusril sudah dua kali dipanggil secara sah. Karena pekerjaan ke luar negeri, itu menjadi alasan yang sah untuk tidak hadir, terangnya.

 

Untuk mencari jalan tengah, Penasihat hukum Zulkarnain, Albert Sagala, mengusulkan agar BAP Yusril dibacakan. Namun usul ini ditolak.

 

Menanggapi hal itu, JPU Edy Hartoyo menuturkan akan memanggil Yusril sekali lagi. Kami upayakan, tegasnya. Ironisnya, ia menegaskan bahwa persidangan AFIS kesaksian sudah cukup. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

 

Sebelumnya, JPU sempat kesulitan untuk memanggil Yusril, karena domisili Yusril sudah berpindah. Sementara alamat yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan masih alamat rumah dinas Yusril ketika menjabat menjadi Mensekneg.

 

Bukan Alasan Sah

Menurut pakar hukum acara pidana Chairul Huda, KUHAP tidak memberikan batasan yang jelas tentang alasan yang sah untuk tidak hadir sebagai saksi. Hanya alasan yang diterima secara logis, terangnya saat dihubungi melalui telfon genggamnya, Rabu (19/9).

 

Alasan itu antara lain menyangkut kesehatan, tugas dan pekerjaan. Biasanya tugas negara, jelas dosen dari Universitas Muhamadiyah ini. Selain itu alasan jarak yang tidak memungkinkan untuk hadir. Misalnya tidak ada alat transportasi. Jadi alasan yang sifatnya umum, katanya lugas.

Tags: