Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng, KPPU Panggil Hero Supermarket sebagai Saksi
Terbaru

Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng, KPPU Panggil Hero Supermarket sebagai Saksi

Dalam kesaksian, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, PT Hero Supermarket, Tbk memberlakukan kebijakan satu harga. Pada rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, PT Hero Supermarket, Tbk mengalami peningkatan permintaan produk minyak goreng mencapai 10-15 kali lipat. Namun saat kebijakan satu harga dicabut, permintaan dari konsumen kembali normal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pemerintah melakukan pengawasan peredaran produk minyak goreng di beberapa pasar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur pada bulan Januari 2022. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.

Pengawasan di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan. Temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang disebut diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Setelah pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022, barang mulai tersedia di ritel modern.

Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11

Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah,” kata Kabiro Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Tags:

Berita Terkait