Berkaitan dengan putusan kasus ini, Komisi Informasi dan KPAI berniat menemui Ketua Mahkamah Agung. Selain untuk memberikan apresiasi atas putusan tersebut, menurut Abdul Rahmn Ma’mun, pertemuan dengan Ketua MA akan digunakan untuk konsultasi dan koordinasi. Komisi Informasi menilai putusan MA sejalan dengan semangat transparansi yang diamanatkan Undang-Undang o. 14 Tahun 2008.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengingatkan kemungkinan bahaya yang ditimbulkan jika anak-anak mengkonsumsi susu tercemar. Harifin menegaskan Mahkamah Agung akan mengawasi pelaksanaan putusan tentang susu formula tersebut.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi (APMB) mengeluarkan maklumat lewat media massa yang menjamin keamanan susu formula. Beranggotakan sejumlah perusahaan produsen susu, APMB menjelaskan semua produk susu formula diproses dengan mengikuti cara produksi pangan yang baik dan pengawasan yang ketat. APMB menjamin “susu formula yang dihasilkan oleh para anggotanya aman untuk dikonsumsi”.