Sistem Hukum Indonesia Mendesak untuk Dimodernisasi
Berita

Sistem Hukum Indonesia Mendesak untuk Dimodernisasi

Modernisasi hukum mensyaratkan adanya keberanian dan kreativitas semua pejabat.

ash
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, sidang bom Bali baru digelar kurang lebih dua tahun setelah kejadian itu. Sedangkan di Norwegia lima hari setelah peristiwa itu sidang sudah digelar.  “Di Norwegia bisa efisien dan berkeadilan, kenapa di Indonesia tidak efisien dan tidak berkeadilan,” ungkapnya. “Artinya, adanya efisiensi yang sangat rendah dalam sistem hukum acara kita.”  

Contoh lainnya, kata Jimly, kasus Nunun Nurbaeti dan Miranda S Gultom. Sejak awal 2010 Miranda sudah dipanggil KPK sebagai saksi. Tetapi, baru ditetapkan sebagai tersangka setelah dua tahun.

“Nanti bisa saja, dia dipanggil terus-menerus sebagai tersangka, habis waktu petugas untuk memanggil mereka, nanti mungkin bisa baru disidang baru tahun 2013, lama-lama habis kesabaran rakyat. Seperti kasus Dirut PLN sudah diperiksa sejak tahun 2007, baru ditetapkan tersangka pada Agustus 2009, Februari 2011 baru sidang pertama. Ini menunjukkan gambaran ketidakadilan.”

Karena itu, perlu ada modernisasi hukum, modernisasi hukum acara proses, dan mordernisasi tata kelola (manajemen). “Ini mensyaratkan adanya keberanian dan kreativitas semua pejabat,” sarannya.

Berdasarkan catatan hukumonline, bukan kali ini saja Jimly menggagas ide modernisasi hukum.Di sela-sela acara "Penganugerahan Habibie Award 2011”, November silam, Jimly juga menyuarakan ide yang sama. Menurutnya, Indonesia harus berani menempuh langkah memodernisasi manajemen perkara agar proses penegakan hukum lebih efektif.

Dikatakan Jimly, penanganan perkara hukum di Indonesia seperti tindak pidana korupsi memakan waktu lama, sebab manajemen perkara yang diterapkan sudah kuno. "Harus ada upaya memodernisasi manajemen perkara, bukan hanya soal administrasi tetapi juga menyangkut hukum acara," ujarnya. Ketika itu, Jimly mengusulkan modernisasi manajemen perkara melalui revisi KUHAP.

Tags: