Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK: Tak Ada Masalah dengan Menkopolhukam
Berita

Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK: Tak Ada Masalah dengan Menkopolhukam

Sedangkan Kejaksaan Agung akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah, tapi dilanjutkan setelah pilkada selesai.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Febri.

 

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang calon kepala daerah yaitu Bupati Jombang petahana sekaligus calon Bupati Jombang 2018-2023 Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018; Bupati Ngada, NTT Marianus Sae yang menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2018; Bupati Subang, Jabar dan calon Bupati Subang 2018-2023 Imas Aryumningsih pada 13 Februari 2018.

 

Selanjutnya, ada Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung 2018-2023 yang diamankan pada 15 Februari 2018; terakhir ada mantan wali kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun pada 28 Februari 2018.

 

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kembali selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah.

 

"Ini bukan dihentikan ya tapi setelah pilkada selesai, kita (proses hukum) lanjutkan kembali," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung RI dengan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/3).

 

Ia menambahkan dengan demikian kebijakan itu tidak akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi di Indonesia karena kejaksaan berbicara soal kemanfaatan dari hukum. (Baca Juga: KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah)

 

"Memang hukum itu untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, tapi kita melihat ada satu pekerjaan yang besar lagi yaitu penyelenggaran pilkada suatu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan," paparnya.

 

Berbeda halnya, kata dia, jika pasangan calon kepala daerah itu sudah tersandung kasus hukum sebelum adanya penetapan calon dari KPU. "Saat ini kan sudah ditetapkan," tandasnya. Sementara undang-undang sendiri, kata dia, ketika sudah menetapkan calon yakni tidak bisa digantikan lagi. "Nah ini masalahnya kita," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait