Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga
Berita

Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga

Ada transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan nasabah CIMB Niaga yang juga merupakan penumpang Garuda Indonesia. Kedua pihak tergugat dianggap memberi penjelasan yang simpang-siur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia, Tony Mampuk menggugat maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga Tbk senilai Rp 53 miliar karena dianggap melakukan transaksi fiktif pada kartu kredit miliknya. Gugatan tersebut didaftarkan penggugat di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 November 2018 dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

 

Kuasa hukum penggugat, David Tobing menjelaskan gugatan ini bermula ketika kliennya melakukan pembatalan penerbangan rute Jakarta-Denpasar-Melbourne dan Sydney-Jakarta untuk dua orang penumpang senilai Rp 52.791.900. Atas pembatalan tersebut, penggugat meminta kepada maskapai untuk melakukan pengembalian uang tiket atau refund senilai harga tiket tersebut.

 

Setelah mengajukan permintaan refund, semuanya berlangsung wajar hingga akhirnya penggugat menerima refund tersebut melalui kartu kredit CIMB Niaga miliknya pada 12 Juli 2018 dengan nominal sesuai harga tiket. Merasa semuanya berjalan lancar, penggugat menggunakan uang refund tersebut untuk keperluan membayar tagihan-tagihan kartu kredit dan sebagian juga telah dipindahkan ke rekening lain miliknya.

 

Namun, saat menerima lembar tagihan kartu kredit CIMB Niaga periode Agustus, penggugat menerima laporan transaksi belanja sebesar Rp 52.791.900 atau senilai harga tiket tadi yang tidak pernah penggugat lakukan. Saat meminta konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga sebagai penerbit kartu kredit, penggugat menerima konfirmasi bahwa transaksi tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Garuda Indonesia. Tapi, setelah dikonfirmasi kepada pihak maskapai, Garuda Indonesia merasa tidak pernah melakukan permintaan transaksi tersebut.

 

Atas persoalan ini, David menyatakan kliennya merasa dirugikan karena tidak menerima penjelasan secara jelas dari pihak Garuda Indonesia dan CIMB Niaga sehubungan dengan transaksi tersebut. Kedua pihak tersebut justru dianggap memberikan pernyataan saling kondradiktif sehingga membingungkan kliennya.

 

“Pihak Garuda Indonesia mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut sedangkan pihak CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Garuda Indonesia. Pernyataan ini mengombang-ambingkan penggugat,” kata David.

 

David menjelaskan karena simpang-siurnya persoalan ini, kliennya memutuskan untuk tetap membayar transaksi belanja kartu kredit tersebut untuk menghindari kerugian lebih besar karena denda dan beban bunga.  Dengan demikian, penggugat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini karena menanggap kedua pihak tergugat tersebut tidak melayani pengaduannya secara baik. Selain itu, David juga mengaggap kedua pihak tergugat tersebut telah melakukan transaksi fiktif pada kartu kredit kliennya.

Tags:

Berita Terkait