Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis
Berita

Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis

Ada banyak keuntungan bagi UKM dan Startup jika membentuk badan usaha, terlebih badan usaha yang berbadan hukum (PT).

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Perbedaan PT dan CV

PT (Badan Hukum)

CV (Non-Badan Hukum)

Mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM

Hanya di daftarkan di pengadilan negeri setempat

Terdapat pemisahan hak dan kewajiban yang jelas antara PT dengan pendirinya

Tidak ada pemisahan hak dan kewajiban yang jelas antara CV dengan para pendirinya

Tidak memungkinkan 2 PT memiliki nama yang sama

Dimungkinkan 2 CV atau lebih memiliki nama yang sama

Dapat menarik modal dari masyarakat melalui mekanisme pasar modal (IPO)

Tidak dapat menarik modal dari masyarakat

Dapat menarik investor asing (PMA)

Tidak dapat menarik investor asing

Sumber: Presentasi Easybiz

 

Salah satu tantangan dalam proses pendirian PT ini, kata Andre, adalah soal pemilihan nama perusahaan. Jika CV yang pendaftarannya hanya melalui pengadilan negeri setempat, maka kemungkinan terdapat 2 atau lebih CV dengan nama yang sama akan sangat besar. Sebaliknya karena pengesahan PT berada pada ranah Kementrian Hukum dan HAM, maka tidak memungkinkan terdapat 2 PT dengan nama yang sama dan nama PT-pun tidak boleh menggunakan bahasa asing.

 

(Baca Juga: Ingat Hal Ini Saat Buat Kontrak Usaha Patungan)

 

“Dulu pernah selama dua minggu saya mengajukan sebanyak 20 nama PT, dan semuanya ditolak Kemenkumham. Tapi sekarang Kemenkumham melalui ditjen administrasi hukum hukum (Ditjen AHU) di website-nya sudah bisa mengecek apakah nama yang ingin kita ajukan sudah terpakai atau belum,” jelas Andrey.

 

Pertanyaan yang menarik, mengapa masih banyak UKM memilih mendirikan CV dibanding PT? Andrey menjelaskan bahwa tata cara bekerjanya CV lebih simpel, aturan mainnya tidak banyak, tidak banyak aturan yang mengatur bagaimana mengoperasikan CV. Andrey menganjurkan bagi pelaku usaha yang tidak berani mengambil resiko, maka CV bisa menjadi pilihan. Yang menjadi poin penting, fleksibilitas PT dalam ekspansi pasar lebih baik dibandingkan CV.

 

Lebih lanjut dijelaskan Andrey mengingat dengan bentuk PT, suatu perusahaan bisa mengumpulkan modal dari masyarakat melalui bursa efek atau Innitial public offering (IPO). Melalui modal akan ada banyak upaya yang bisa dilakukan untuk memperluas skala bisnis UKM tersebut. Bahkan berdasarkan aturan penanaman modal dari BKPM, jelas Andrey, suatu PT bisa mengundang investasi asing untuk masuk di perusahaan mereka. Keterlibatan asing dalam hal ini sebagai pemegang saham.

 

Konsultan Pajak pada Chase Consulting, Cittanindya Andreyanto pada workshop ini menjelaskan, jika dilihat dari aspek pajak maka pajak PT bisa lebih besar dibandingkan pajak CV. Hal ini kembali lagi pada aspek pertanggungjawaban badan usaha, karena pertanggungjawabannya terpisah antara pendiri dan badan usaha maka di samping suatu PT harus membayar pajak badan usaha, maka pajak penghasilan pemilik juga harus dibayarkan.

 

Sebaliknya, karena dalam CV tidak ada pemisahan harta antara harta pemilik dan harta perusahaan, maka pajak yang dibayarkan cukup pph badan dan dividen pemilik tidak dikenakan pph lagi.

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait