Stasiun KA Bebas Pedagang Asongan
Aktual

Stasiun KA Bebas Pedagang Asongan

ANT
Bacaan 2 Menit
Stasiun KA Bebas Pedagang Asongan
Hukumonline

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun mulai 1 Maret 2013. “Kami akan bertindak tegas pedagang asongan yang masih berjualan di dalam stasiun," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Zakaria kepada wartawan, di Purwokerto, Kamis (28/2).

Menurut dia, larangan tersebur sejak awal 2012. PT KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan sosialisasi. Tetapi para pedagang asongan tetap berjualan di dalam stasiun. "Mereka belum mau ditertibkan, sehingga kami akan bertindak tegas," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelarangan pedagang asongan di stasiun ini mengacu Pasal 38 UU No.32 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tertulism ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Lalu, Pasal 173 UU 32 Tahun 2007, ditulis masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Menurut dia, pada Pasal 124 PP No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun. Kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron. "Jadi, pedagang asongan dilarang berjualan di stasiun," kata dia.

Kendati demikian, dia mengharapkan, penertiban tidak mengakibatkan aksi kekerasan. Dia mengakui pihaknya sulit menertibkan pedagang asongan yang berjualan di stasiun karena sampai sekarang masih ada yang tidak sepakat dengan pelarangan tersebut.

Agar tak kehilangan matapencaharian, pedagang asongan diperhatikan melalui bantuan kredit modal usaha dengan bunga  kecil. Bantuan dialokasikan dari dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (corporate social responsibility-CSR) PT KAI dan disalurkan melalui koperasi atau lembaga yang dibentuk oleh pedagang asongan.

"Minimal Rp5 juta dan maksimal tergantung dari proposal yang diajukan melalui koperasi atau lembaga yang mereka bentuk. Kalau ada yang mengajukan hingga Rp100 juta, akan tetap diberikan karena kita melakukan pengecekan terhadap usaha yang mereka jalankan," katanya.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun Besar Purwokerto, Esa Bowo mengaku belum mengetahui adanya pelarangan berjualan di dalam stasiun yang berlaku mulai 1 Maret 2013. Menurut dia, belum ada sosiaslisasi peraturan tersebut kepada para pedagang asongan di Stasiun Besar Purwokerto yang jumlahnya mencapai 250 orang.

"Larangan tersebut belum disosialisasikan kepada para pedagang, sehingga kami akan tetap berjualan di dalam stasiun," katanya.

Tags: