Strict Liability, Jurus Ampuh Hukum Lingkungan Menjerat Korporasi Tanpa Buktikan Unsur Kesalahan
Berita

Strict Liability, Jurus Ampuh Hukum Lingkungan Menjerat Korporasi Tanpa Buktikan Unsur Kesalahan

Tanggung jawab mutlak yang membuat korporasi tak bisa mengelak.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Banyak kalangan hakim masih berpegang pada pemahaman bahwa dasar gugatan dalam peradilan perdata hanya disebabkan wanprestasi atau perbuatan yang melawan hukum. Akhirnya strict liability dikategorikan sebagai bagian dari dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Bukan dasar gugatan terpisah.

 

(Baca juga: Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan)

 

“Yang saya telusuri, pembedaan gugatan perdata hanya soal wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada dasar literaturnya,” kata Andri G. Wibisana selaku penulis buku ‘Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata’. Dosen FH UI ini yakin bahwa penggunaan strict liability sebagai dasar gugatan perdata untuk menagih kerugian sama sekali tidak menyalahi sistem hukum yang berlaku.

 

Adalagi pandangan di kalangan hakim bahwa strict liability sebagai pembuktian terbalik kesalahan (res ipsa loquitur). Hal ini dikritisi Andri sebagai kekeliruan, meskipun nama besar ahli hukum seperti Sudikno Mertokusumo dan Koesnadi Hardjosoemantri justru berpendapat demikian.

 

 

Masih ada yag harus dibuktikan oleh penggugat,” lanjut Andri. Yaitu kerugian apa yang terjadi dan adanya kausalitas antara kerugian dengan perbuatan tergugat.

 

Pasal 1 angka 34 UU Lingkungan Hidup memberikan kriteria bahwa perbuatan yang menjadi penyebab kerugian dalam strict liability berupa  ancaman serius terhadap lingkungan hidup yaitu ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Keputusan Ketua MA No.36/KMA/SK/II/2013 Tahun 2013 merincikannya sebagai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau komponen-komponen lingkungan hidup yang terkena dampak sangat luas, seperti kesehatan manusia, air permukaan, airhawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan.

 

“Saya membantah pernyataan bahwa strict liability tidak perlu pembuktian, perlu pembuktian,” jelas Andri.

Tags:

Berita Terkait