Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Terbaru

Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Secara sederhana subjek hukum adalah segala sesuatu yang menyandang hak dan kewajiban. Berikut selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Manusia sebagai Subjek Hukum

Diterangkan Dyah Hapsari Prananingrum dalam Jurnal Refleksi Hukum Vol 8:1, secara yuridis ada dua alasan yang menjadikan manusia sebagai subjek hukum. Pertama, manusia memiliki hak-hak subjektif.

Kedua, kewenangan hukum yang berarti kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yakni sebagai pendukung hak dan kewajiban. Terkait kecakapan sebagai subjek hukum, pada dasarnya manusia memiliki kecakapan, terkecuali undang-undang menyatakan sebaliknya.

Hapsari mengatakan bahwa dalam undang-undang, yang dinyatakan tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, antara lain anak yang masih di bawah umur, orang yang dinyatakan pailit, dan orang yang berada di bawah pengampuan.

Kemudian, diterangkan pula bahwa hukum Indonesia mengakui bahwa setiap manusia adalah subjek hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa menikmati hak-hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.

Adapun makna tersirat dari pasal tersebut adakah status manusia (warga negara) sebagai subjek hukum tidak ditentukan pada syarat yang ditetapkan oleh negara. Manusia diakui sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal.

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Bryan A. Garner. (dalam Hapsari, 2014: 79) menerangkan bahwa dalam kepustakaan Inggris, istilah badan hukum sering kali disebut dengan istilah legal entity, juristic person, atau artificial person.

Dalam hukum Indonesia, sebagaimana diterangkan Pasal 1654 KUH Perdata, badan hukum diartikan sebagai perkumpulan yang sah seperti halnya orang-orang swasta dan berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan, dalam hal kekuasaan telah diubah, dibatasi, atau ditundukkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait