Surat Pengantar Korwas PPNS Seharga Rp15 Juta
Berita

Surat Pengantar Korwas PPNS Seharga Rp15 Juta

Uang dibagi-bagikan ke rekan dan atasan Korwas PPNS.

NOV
Bacaan 2 Menit
Eko Darmayanto (baju batik cokelat) dan M Dian Irwan Nuqisra (paling kiri). Foto: NOV
Eko Darmayanto (baju batik cokelat) dan M Dian Irwan Nuqisra (paling kiri). Foto: NOV

Administrasi penyidikan perkara pidana perpajakan sedikit berbeda dengan pidana biasa. Ketika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak memulai penyidikan, PPNS harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan melalui Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS di Kepolisian.

Begitu pula ketika PPNS pajak mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. PPNS pajak tidak bisa “potong kompas” mengirimkan berkas ke Kejaksaan, tapi harus melalui Korwas PPNS. Selanjutnya, Korwas membuatkan surat pengantar untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

Namun, prosedur seperti ini ternyata membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan. Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jhonedy Situmorang bersaksi untuk kasus tindak pidana korupsi dua pegawai pajak, M Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa kemarin (29/10). Di persidangan, Jhonedy mengaku menerima uang Rp15 juta dari Eko.

Menurutnya, uang tersebut merupakan biaya koordinasi untuk pembuatan tiga surat pengantar. Pertama, surat pengantar SPDP atas nama Direktur PT Master Steel Manufactory (MSM) Diah Soemedi dan Ngadiman. Kedua, surat pengantar pemintaan cegah, dan ketiga surat pengantar berkas dari Kanwil DJP Jakarta Timur ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari Rp15 juta, Jhonedy dan rekannya, Saimun masing-masing mendapat Rp6,5 juta, sedangkan atasannya Rp2 juta. Sepengetahuan Jhonedy, uang itu diambil dari anggaran penyidikan pajak. Jhonedy sudah biasa menerima dari PPNS-PPNS lain, meski besarannya berbeda-beda. “Kadang dikasih Rp2,8 juta, kadang Rp2,5 juta,” katanya.

Pernyataan Jhonedy memunculkan pertanyaan dari Ketua majelis hakim Amin Ismanto. Mengapa jika sudah masuk dalam anggaran, jumlah yang diterima Jhonedy berbeda-beda? Apa setiap pembuatan surat pengantar ada dana koordinasi? Apabila penerimaan Rp15 juta itu resmi, apakah Jhonedy membuat tanda terima?

Jhonedy mengatakan tidak membuat tanda terima untuk penerimaan itu. Ia menganggap pemberian uang operasional dari PPNS pajak merupakan sesuatu yang biasa dilakukan dalam rangka koordinasi. Akan tetapi, Jhonedy sudah mengembalikan uang Rp15 juta ke KPK karena penyidik menyatakan uang itu bukan hak Jhonedy.

Tags:

Berita Terkait